PPDB 2021

Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 Disini

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 di DKI Jakarta resmi dibuka hari ini, Senin (7/6/2021).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TribunMadura
PPDB 2019 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 di DKI Jakarta resmi dibuka hari ini, Senin (7/6/2021).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, ada empat jalur PPDB, yaitu jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, serta jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun telah membagi jadwal pendaftaran untuk masing-masing jalur di setiap tingkat sekolah.

“Kami berharap, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar, karena seluruh warga DKI Jakarta dari berbagai kalangan berkesempatan memperoleh pendidikan yang tuntas dan berkualitas di kota ini," tuturnya.

"Harapannya juga, PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama, sambungnya. 

Banyak kelurahan tak punya sekolah negeri

Lebih lanjut Nahdiana mengakui, ada ratusan kelurahan di ibu kota belum memiliki sekolah negeri.

Selain itu, daya tampung sekolah negeri untuk jenjang SMP dan SMA pun sangat terbatas, sehingga tak semua warga DKI bisa mengenyam pendidikan di sekolah negeri.

Kedua hal ini disebut Nahdiana menjadi tantangan bagi Dinas Pendidikan DKI dalam menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022 yang mulai dibuka hari ini, Senin (7/6/2021).

"Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah tidak merata, di mana terdapat 168 kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB," ucapnya.

Baca juga: SMA Terbaik di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Cek Juga Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021

Dari data Disdik DKI Jakarta, daya tampung SMP Negeri saat ini hanya bisa menampung 47,33 persen lulusan SD.

Sedangkan, total daya tampung SMA Negeri dana SMP Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP sederajat hanya bisa mengakomodir 33,66 persen peserta didik.

Dinas Pendidikan DKI pun harus putar otak membuat aturan agar kesetaraan kesempatan pendidikan bagi warga ibu kota dari berbagai latar belakang bisa terwujud.

Untuk diketahui, saat ini di DKI Jakarta terdapat Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN) sebanyak 113, Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebanyak 1.322, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sebanyak 292.

Baca juga: DAFTAR SMA Terbaik di Jakarta Selatan, Cek Beda PPDB Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi & Pindah Tugas

Baca juga: INFO PPDB - Simak Daftar 10 SMA Terbaik di Jakarta Selatan Hingga Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021

Kemudian, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sebanyak 115, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) sebanyak 73, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB) sebanyak 13, serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 39. 

"Dinas Pendidikan telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik agar mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, Birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan, serta perwakilan orang tua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun 2021/2022," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Nahdiana menyebut, kebijakan PPDB yang diterapkan selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. 

Di samping itu, kebijakan PPDB Tahun 2021/2022 tertuang dalam: 

1.Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru;

2.Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 608 Tahun 2021 Tentang Daftar Zona Sekolah Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru;

3.Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 609 Tahun 2021 Tentang Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri Pada Penerimaaan Peserta Didik Baru;

4.Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 466 Tahun 2021 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022.

Untuk jalur PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 dibagi sebagai berikut:

1.Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;

2.Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;

3.Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;

4.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru : Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Baca juga: DAFTAR PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021 untuk Keluarga Tak Mampu, Cek Juga 3 Jalur Kuota Terbesar

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 yaitu:

1.Jenjang PAUD: 21 Juni – 9 Juli 2021 

2.Jenjang SLB: 21 Juni – 9 Juli 2021 

3.Jenjang SD 

a.Jalur Afirmasi Prioritas I: 7 – 11 Juni 2021

b.Jalur Afirmasi Prioritas II: 14 – 18 Juni 2021

c.Jalur Zonasi: 21 – 25 Juni 2021

d.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 – 25 Juni 2021 

4.Jenjang SMP dan SMA

a.Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021

b.Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021

c.Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021

d.Jalur Zonasi: 28 Juni – 2 Juli 2021

e.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021 

5.Jenjang SMK

a.Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021

b.Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021

c.Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021

d.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021 

6.Jenjang PKBM: 26 Juli – 4 Agustus 2021

Disdik DKI membuka posko pelayanan PPDB di lima wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu, serta Gedung Dinas Pendidikan dengan memberlakukan protokol kesehatan. 

“Kami berharap, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar, karena seluruh warga DKI Jakarta dari berbagai kalangan berkesempatan memperoleh pendidikan yang tuntas dan berkualitas di kota ini," tuturnya.

Baca juga: DAFTAR 10 SMA Terbaik di Jakarta Pusat, Cek Juga 8 Hal Penting PPDB DKI Jakarta 2021

"Harapannya juga, PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama, sambungnya. 

Masyarakat juga bisa mengakses informasi melalui website informasi PPDB DKI Jakarta (disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta.go.id), serta media sosial PPDB TA 2021/2022:

Instagram : officialppdbdki

Facebook : ppdbdki

Twitter : ppdbdki1 (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved