Sidang Rizieq Shihab

Dituntut 6 Tahun, Rizieq Shihab Bandingkan Tuntutan Kasusnya dengan Djoko Tjandra dan Novel Baswedan

Rizieq mengatakan tuntutan enam tahun penjara dalam kasus RS UMMI Bogor lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU pada kasus red notice Djoko.

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab membandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor dengan perkara korupsi Djoko Tjandra.

Dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Rizieq mengatakan tuntutan enam tahun penjara dalam kasus RS UMMI Bogor lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU pada kasus red notice Djoko.

Yakni kasus Djoko menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan dua jenderal polisi Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo yang diadili Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara, sedang Irjen Napoleon lebih ringan hanya dituntut 3 tahun penjara. dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi hanya dituntut 2,5 tahun penjara," kata Rizieq membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Dalam hal ini Rizieq menyinggung korps Adhyaksa Kejaksaan Agung yang membawahi JPU, menurutnya perkara korupsi Djoko lebih berat dibanding pelanggaran protokol kesehatan.

Namun tuntutan JPU dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor terhadapnya lebih tinggi dibandingkan kasus korupsi yang dinyatakan pemerintah sebagai kejahatan luar biasa sebagaimana teroris.

"Bahwa dalam Konferensi Pers Online ICW (Indonesian Corruption Watch) pada tanggal 19 April 2020 dipaparkan DATA ICW yang menunjukkan bahwa sepanjang Tahun 2019 dari 911 Terdakwa Korupsi 604 orang dituntut di bawah 4 tahun penjara," ujarnya.

Dalam pleidoi yang dibuatnya pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan, Rizieq juga menyinggung perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Baca juga: Login ke www.prakerja.go.id Untuk Cek Pengumuman Hasil Kartu Prakerja Gelombang 17

Yakni tuntutan terhadap dua oknum anggota Polri pelaku penyiraman air keras yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam perkara ini korps Adhyaksa menuntut hukuman satu tahun penjara.

Dalam pleidoi setebal 131 halamannya, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu juga mengungkit tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penodaan agama tahun 2017 lalu.

"Buktinya Ahok si penista agama hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun, sedang Penyiram Air Keras ke Penyidik KPK hanya dituntut 1 tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara," tuturnya.

Pada sidang tuntutan Kamis (3/6/2021) JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa perkara tes swab RS UMMI Bogor.

Bahwa Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 tahun 1946.

Yakni terkait pernyataan bahwa Rizieq dalam keadaan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 meski terkonfirmasi Covid-19 dengan alasan belum menerima hasil tes swab PCR.

Baca juga: Cara Mengecek Pengumuman Hasil SBMPTN 2021, Peserta Siap-siap Perhatikan Hal Ini!

JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara RS UMMI Bogor menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq dengan hukuman pidana enam tahun penjara.

Tuntutan itu lebih dari setengah hukuman maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan JPU, yakni vonis 10 tahun penjara.

Hal memberatkan tuntutan JPU di antaranya Rizieq berstatus bekas narapidana karena pernah divonis bersalah dalam perkara 160 KUHP tentang Penghasutan pada tahun 2003.

Serta perkara 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang pada tahun 2008, kedua perkara ini diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Cara Mendapatkan Layanan Internet Unlimited PLN, Cek Area Tercover dan Harga Paketnya

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan. Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU membacakan pertimbangan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved