Anak Divonis Hakim 12 Tahun Penjara, Sang Ibunda Histeris: Hukum Mati Saja Dia
Lenasari Lubis teriak histeris ketika majelis hakim memvonis anaknya pidana penjara 12 tahun.
TRIBUNJAKARTA.COM- Lenasari Lubis teriak histeris ketika majelis hakim memvonis anaknya pidana penjara 12 tahun.
Lenasari Lubis meminta agar anaknya itu dihukum mati saja. Dia tidak percaya anaknya itu menjadi bandar narkoba.
Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara mendadak riuh.
Sejumlah satpam berlarian ke arah ruang sidang, berusaha mengamankan Lenasari Lubis.
Diketahui, Lenasari Lubis adalah orangtua dari Muhammad Arif, terdakwa kasus kepemilikan narkotika.
Saat hakim membacakan vonis 12 tahun penjara terhadap Muhammad Arif, Lenasari Lubis tak kuasa menahan emosinya.
"Anak si miskin inilah yang dijebak. Anak ku tidak bersalah," teriak Lenasari Lubis, Kamis (10/6/2021).
Karena teriakan Lenasari Lubis cukup kencang, pengunjung sidang lain pun melongo ke arah ruang Cakra IV.
Mereka hendak mencari tahu, apa yang sebenarnya terjadi di dalam ruang sidang.
"Hukum mati saja anak ku daripada dia harus menderita di penjara 12 tahun. Anak ku tidak pernah jadi bandar sabu," kata Lenasari Lubis berurai air mata.
Melihat Lenasari Lubis meronta, kerabatnya berusaha menenangkan.
Namun perempuan paruh baya ini tetap meracau.
"Di umur 7 tahun dia (Muhammad Arif) kena kanker, ku jual rumahku. Lumpuh dia bertahun-tahun, sekarang diumurnya 25 tahun, dia dihukum tanpa kesalahannya, tidak mau aku," kata Lenasari Lubis terisak-isak.
Lenasari Lubis begitu terpukul mengetahui anaknya harus mendekam di penjara selama belasan tahun.
Dia tidak terima anaknya dituduh sebagai pengedar narkoba.
Sementara itu, Muhammad Arif yang mengikuti sidang dari layar monitor juga meminta agar dia dihukum mati saja daripada dihukum 12 tahun penjara.
Muhammad Arif menyebut dirinya dijebak polisi Polrestabes Medan.
Baca juga: Cek 8 Zodiak Beruntung Jumat 11 Juni 2021, Sukses Finansial dan Bisa Nabung
"Saya terima hukuman mati daripada harus dihukum 12 tahun," kata Arif.
Di luar ruang sidang, Lenasari Lubis mengatakan bahwa mereka adalah keluarga tidak mampu.
Bahkan, untuk datang ke PN Medan dirinya jalan kaki bermodalkan uang Rp 5 ribu.
"Aku orang miskin, tidak punya uang. Ya Allah, tolong aku, beri keadilan ya Allah," kata Lena.
Karena iba melihat Lena, hakim Mery Dona berusaha menguatkan perempuan paruh baya itu.
"Yang kuat ya bu, masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh," kata Mery.
Dalam perkara ini, Muhammad Arif turut diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair tuga bulan penjara.
Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan dan menguasai 2 Kg sabu.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021 Ditutup Pukul 14.00 WIB, Cek Lokasi Posko Pengaduan Jika Alami Kendala Daftar
Sementara itu, Muhammad Arif dalam sidang sebelumnya mengaku dijebak polisi Polrestabes Medan.
Arif mengatakan bahwa dalam proses penindakan, urinenya direkayasa polisi, sehingga hasilnya positif.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Muhammad Arif ditangkap pada Selasa 1 September 2020 lalu.
Dia ditangkap oleh Chandra Sitepu, Faisal Nasution, Samuel J Purba, Sandi Setiawan dan Diosenius Simanjuntak.
Baca juga: Euro 2020 Berlangsung Mulai Nanti Malam: Saksikan Turki vs Italia Live di RCTI
Saat ditangkap Muhammad Arif tengah mengendarai motor Honda Spacy hitam BK 6854 ATC di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.
Polisi menuduh Muhammad Arif membawa 2 kg sabu. (Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Seorang Ibu Histeris Minta Anaknya Dihukum Mati, Sang Anak Bilang Dijebak Polisi Polrestabes Medan