Imbas Korupsi di KONI Tangsel, Pemkot Akan Evaluasi dan Perketat Pemberian Dana Hibah
Dana hibah yang dikucurkan Pemkot Tangsel kepada sejumlah instansi sudah melalui mekanisme verifikasi.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, mengatakan akan mengevaluasi mekanisme pemberian dana hibah.
Hal itu lantaran kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) sejak tiga bulan lalu.
TONTON JUGA
Ketua KONI Tangsel, Rita Juwita dan Bendahara KONI Tangsel, Suharyo sudah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi itu.
Keduanya dianggap memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah 2019 hingga merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih.
Pihak Kejari juga berjanji masih akan terus mengembangkan kasus korupsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Menurut Benyamin, dana hibah yang dikucurkan Pemkot Tangsel kepada sejumlah instansi sudah melalui mekanisme verifikasi.
"Kalau evaluasi terus kita lakukan soal dana hibah ini ada satu mekanisme di mana yang mengajukan boleh siapa saja. Tetapi itu seleksinya sudah saya mintakan ke tim anggaran untuk lebih ketat lagi."
Baca juga: Kunjungan Gubernur DKI ke Sumedang Disebut Sangat Strategis: Anies Ingin Jadikan Jabar Lumbung Suara
Baca juga: BACAAN Niat dan Doa Sholat Dhuha Lengkap, Yuk Simak Tata Cara dan Waktu Pelaksanaannya
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 12 Juni 2021: Taurus Kamu Butuh Motivasi Orang Lain Nih!
"Itu kan dilakukan oleh dinas teknisnya kan, siapa yang mengajukan. Kayak KONI yang meneliti, yang memverifikasi itu nanti Dispora," papar Benyamin di Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Jumat (11/6/2021).
Orang nomor satu di Tangsel itu kini akan memperketat verifikasi dana hibah.
"Nah itu saya minta diverifikasi lebih ketat lagi," ujarnya.
TONTON JUGA
Benyamin bahkan berencana menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejari untuk mendampingi proses pemberian dana hibah.
"Saya akan menggandeng, atau kalau ada usulan yang besar, besarnya relatif ya misal dua atau tiga miliar dan seterusnya."
Baca juga: Puluhan Warga Kena Covid-19, RT 07 RW 05 Utan Kayu Selatan Tidak Terapkan Mikro Lockdown
"Saya akan mintaan TAPD untuk konsultasi dulu ke BPKP dan juga dengan Kejaksaan Negeri untuk mendampingi, ikut menseleksi dari usulan usualan yang akan diajukan," pungkas Benyamin.
Itu yang saya akan kita lakukan.