Penggandaan Uang di Bekasi
Belum Bebas Seutuhnya, Kasus Persetubuhan yang Menjerat Ustaz Gondrong Pengganda Uang Masih Melekat
Herman (41) alias Ustaz Gondrong belum dinyatakan bebas seutuhnya. Dia hanya ditangguhkan penahanan sedangkan perkara persetubuhan masih melekat.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Herman (41) alias Ustaz Gondrong belum dinyatakan bebas seutuhnya.
Dia hanya ditangguhkan penahanan sedangkan perkara persetubuhan yang menjeratnya masih melekat.
TONTON JUGA
Adapun Herman ditangguhkan penahanan, usai dia dan kuasa hukum menggugat kepolisian melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Praperadilan diajukan Herman dengan pokok masalah, adanya cacat prosedur dalam penanganan kasusnya oleh Polres Metro Bekasi.
Namun baru sampai sidang kedua, Herman ditangguhkan penahanannya oleh kepolisian dengan syarat agar mencabut gugatan praperadilan.

"Kalau menurut polisi waktu saya disuruh cabut praperadilan itu saya bilang 'bagaimana pak kelanjutan ke depan saya? Sama kanit polsek maupun polres bekasi, kanit dia bilangg tetap, kalau kamu tandatangani praperadilan kamu dibebaskan," kata Herman, Sabtu (12/6/2021).
"Setelah saya tandatangani saya bikin praperadilan pencabutan ternyata saya masih dalam penangguhan seperti itu."
Baca juga: Misteri Mayat Terbakar Dikira Sampah: Seluruh Tubuh Hangus, 2 Benda Ini Jadi Petunjuk Polisi
Baca juga: Herman Si Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Trauma, Kapok Tak Lagi Buka Pengobatan Alternatif
"Artinya masih belum bebas murni, masih bebas bersyarat lah," tambahnya.
Herman kini masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan di bawah umur.
Dia wajib lapor ke kantor polisi tiap Senin dan Kamis.
"Saya wajib lapor tiap senin sama kamis, tapi sampai sekarang saya masih trauma kalau ke kantor polisi," terangnya.
TONTON JUGA
Sementara itu, Ferdinand Montororing kuasa hukum korban dari LBH Ampera mengatakan, kliennya memang sudah mencabut gugatan praperadilan.