Cerita Kriminal
Jambret Handphone Warga, PJLP Dinas Pertamanan DKI Jakarta Ditangkap Polisi
Asep petugas PJLP Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur akibat perbuatannya mencuri.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Asep (29), Petugas Penyedia Jasa Layanan (PJLP) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur akibat perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Pulogadung AKP Heru Sugiarto mengatakan Asep ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka kasus pencurian disertai pemberatan di Jalan Balap Sepeda, Kelurahan Rawamangun.
"Kami amankan di rumahnya di kawasan Cipinang tanpa adanya perlawanan. Saat ditangkap tersangka diketahui baru saja pulang bekerja," kata Heru saat dikonfirmasi di Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (12/6/2021).
Barang bukti yang digunakan penyidik Unit Reskrim Polsek Pulogadung dalam penetapan tersangka yakni rekaman CCTV saat Asep menjambret handphone seorang warga pada 20 Mei 2021 lalu.
Dari rekaman CCTV yang menyorot sepeda motor dikemudikan saat beraksi tersebut juga jajaran Unit Reskrim Polsek Pulogadung mengidentifikasi identitas Asep hingga melakukan penangkapan.
"Saat ini kita masih memburu satu pelaku lain yang bertugas sebagai pengemudi dalam aksi penjambretan. Pengejaran masih dilakukan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap," ujarnya.
Heru menuturkan Asep kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait sudah berapa kali dan di mana saja dia sudah beraksi bersama seorang rekannya yang masih buron.
Baca juga: Indonesia Babak Belur di Kualifikasi Piala Dunia, Shin Tae-yong Disorot: Kami Mau Dengar Laporannya
Baca juga: Kabaintelkam Polri Berikan Ceramah Motivasi Kebangsaan di Ponpes Nuu Waar Bekasi
Baca juga: Pemkot Tangsel Kerahkan 3 Alat Berat, Keruk Material Longsor yang Sebabkan Banjir di Ciputat
Atas perbuatan yang sudah diakui dan terbukti saat pemeriksaan Asep dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa lebih dalam untuk kelengkapan berita acara pemeriksaan dan kelengkapan berkas perkara sebelum dikirim ke Kejaksaan Negeri," tuturnya.
Petugas Penyedia Jasa Layanan
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta
Pulogadung
Jakarta Timur
pencurian
Asep
CCTV
Cerita Kriminal
Pengiriman Ratusan Gram Sabu Dari India Digagalkan Polisi, Disembunyikan Dalam Kancing Gaun India |
![]() |
---|
Bapak Tiri di Kresek Tangerang Rudapaksa Anak Tengah Malam, Besoknya Ketagihan Korban Teriak |
![]() |
---|
Toko Burung Kicau di Tambora Kemalingan Puluhan Ekor Murai Batu, Pelaku Libatkan Anak Tetangga |
![]() |
---|
Tak Jadi Tawuran, Dwi Andrian Tewas Dikeroyok Saat Main Kartu Bareng Rekannya di Cibitung |
![]() |
---|
Uang Rp 60 Juta Milik Lansia di Bekasi Dikuras Habis Pencuri Bermodus Ganjal ATM |
![]() |
---|