CPNS Jakarta

Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Akhirnya Diumumkan Melalui Permenpan RB No 27 Tahun 2021

Kemenpan RB akhirnya umumkan pelaksanaan seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK resmi diumumkan oleh pemerintah, Senin (14/6/2021).

Editor: Suharno
sscndata.bkn.go.id
Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengumuman tentang pelaksanaan seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK resmi diumumkan oleh pemerintah, Senin (14/6/2021).

Pengumuman terkait pendaftaran hingga pelaksanaan seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB).

Kemenpan RB mengumumkan pendaftaran hingga pelaksanaan seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK dalam akun YouTube resminya di link www.youtube.com/watch?v=6j6uRQZh6wI.

Dalam keterangan pada akun YouTube tersebut, disebutkan bahwa Kemenpan RB telah menerbitkan 3 peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Baca juga: Dari Kemenlu hingga BNN, Ini Sejumlah Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS, Ada Lulusan SMA/SMK

Aturan tersebut antara lain:

  • Permenpan RB No 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS
  • Permenpan RB No 28 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
  • Permenpan RB No 29 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional

Dijelaskan, dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021, Kemenpan RB menyelenggarakan sosialisasi terkait 3 peraturan tersebut.

Sosialisasi kali ini dipaparkan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo.

Baca juga: Ratusan Formasi CPNS Kementerian Luar Negeri 2021, Cek Syarat Administrasi yang Harus Dipenuhi

Adapun ketiga aturan baru tersebut dapat diunduh melalui laman berikut:

Permenpan RB No 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS: https://jdih.menpan.go.id/puu-1224-Peraturan Menpan.html

Permenpan RB No 28 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021: https://jdih.menpan.go.id/puu-1225-Peraturan Menpan.html

Permenpan RB No 29 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional https://jdih.menpan.go.id/puu-1226-Peraturan Menpan.html

TONTON JUGA:

Sebagaimana diketahui, pendaftaran CPNS 2021 yang segera dibuka dalam waktu dekat dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (website SSCASN 2021).

Portal tersebut dapat diakses melalui link pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id yang saat ini sudah dapat diakses. Pada website tersebut sudah tersedia fitur buat akun dan login di sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Seleksi CASN: Ini Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2021, Ada yang Untuk Lulusan SMA/SMK

Hanya saja, hingga saat ini, login dan buat akun di sscasn.bkn.go.id belum bisa dilakukan. Fitur tersebut ketika diklik akan diarahkan ke link https://sscasn.bkn.go.id/soon.

Pada link tersebut akan muncul tampilan pemberitahuan yang bertulis “under contruction we’ll back soon!” yang berarti fitur tersebut masih dalam tahap perbaikan sebelum bisa diaktifkan.

Yang jelas, sejauh ini pada halaman awal website SSCASN 2021, pengunjung disuguhkan dengan tampilan ucapan selamat datang.

“Selamat Datang di Portal SSCASN PPPK Guru, CPNS dan PPPK Non Guru. Segera daftarkan diri kamu..!!” demikian petikan kalimat yang tertera dalam halaman utama link pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Syarat Foto dan Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021, Perhatikan Baik-baik Agar Tak Salah

Adapun alur seleksi CPNS 2021 sendiri sudah resmi diumumkan melalui portal terintegrasi penerimaan ASN 2021 yang dapat diakses lewat link pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id.

Dalam alur pendaftaran CPNS 2021, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Tahapan tersebut dimulai dari pembuatan akun pada portal resmi sscasn.bkn.go.id. Berikut 6 alur pendaftaran CPNS 2021 selengkapnya:

  • Daftar Akun
  • Daftar Formasi
  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Kompetensi Dasar
  • Seleksi Kompetensi Bidang
  • Pengumuman Kelulusan

Perubahan Tes di PermenPANRB No 27 tahun 2021

Pendaftaran CPNS 2021 tampaknya sudah semakin dekat.

Kemenpan RB kini telah mengeluarkan Permenpan RB No 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Kementerian Hukum dan HAM Buka 4.500 Formasi Pada CPNS 2021: Ini Posisi yang Bisa Dilamar

Artinya pendaftaran akan segera dibuka sebab peraturan inilah yang ditunggu sebelum memulai proses pendaftaran. 

Nah, dalam peraturan ini diketahui pula materi tes SKD CPNS 2021.

Mari kita simak daftar materinya : 

Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK 

Materi SKD TWK tertuang di dalam Pasal 35 Permenpan RB No 27 tahun 2021

Materinya, antara lain : 

a. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional

b. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;

c. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan

d. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Jika melihat materi SKD TWK ini, tampaknya tidak tampak ada materi Bahasa Indonesia di sini. 

Tes Inteligensi Umum atau TIU

Materi TIU terdapat di Pasal 37.

Tes intelegensia umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

A. kemampuan verbal, yang meliputi:

1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi
yang lain;

2. silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan
yang diberikan; dan

3. analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan
menarik kesimpulan;

B. kemampuan numerik, yang meliputi:

1. berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;

2. deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;

3. perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan
berdasarkan dua data kuantitatif; dan

4. soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari
informasi yang diberikan; dan

C. kemampuan figural, yang meliputi:

1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;

2. ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan

3. serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Tes Karakteristik Pribadi atau TKP

Materi TKP berdasarkan Pasal 38 Permenpan RB No 27 tahun 2021, antara lain : 

a. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

b. jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

c. sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;

d. teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Gelar Lamaran Sore Ini, Saling Kenal Setelah Sama-sama Patah Hati

e. profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan

f. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

JUMLAH SOAL

Jumlah soal dalam SKD CPNS 2021 pun tampaknya akan bertambah banyak. 

Hal itu terlihat dari lama waktu pengerjaan soal yang menjadi 100 menit. 

Padaha tahun 2019 lalu pengerjaan soal hanya 90 menit. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved