Warga KTP Luar Jakarta Usia 18 Tahun ke Atas Juga Bisa Ikut Vaksin Covid-19, Catat Syaratnya
Warga KTP luar Jakarta usia di atas 18 tahun juga bisa ikut vaksinasi Covid-19, berikut persyaratannya.
TRIBUNJAKARTACOM, JAKARTA - Vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat usia 18 tahun ke atassudah dimulai di Provinsi DKI Jakarta, untuk mempercepat proses vaksinasi dan membentuk kekebalan imunitas kepada masyarakat.
Seperti dikutip dari website Kementerian Kesehatan, tidak hanya bagi warga dengan KTP DKI Jakarta, vaksinasi ini berlaku bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas yang sering beraktivitas di DKI Jakarta.
Masyarakat hanya perlu mendatangi Puskesmas dan rumah sakit yang ada di DKI Jakarta untuk divaksinasi COVID-19.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi ini melibatkan Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes seperti di antaranya Puskesmas, rumah sakit dan Kantor Kesehatan Pelabuhan di DKI Jakarta.
"Kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi provinsi lain untuk menekan meningkatnya kasus COVID-19, dengan tidak meninggalkan prioritas vaksinasi kepada lansia” kata dr. Nadia.

Berikut syarat penerima vaksin Covid-19 usia 18 tahun ke atas bagi pemilik KTP DKI maupun luar DKI Jakarta, seperti dikutip dari akun resmi Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
1. Berusia 18 Tahun ke Atas2. KTP DKI Jakarta
3. Domisili DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT
4. Pegawai yang bekerja di DKI Jakarta dengan membawa surat keterangan bekerja di DKI Jakarta (bisa untuk non KTP DKI)
5. Penyandang disabilitas
Warga disarankan datang ke Puskesmas/RSUD/layanan vaksinasi terdekat sesuai domisili/ sesuai lokasi tempat kerja masing-masing.
Baca juga: Ditinggal Suami Merantau, Istri Masukkan Brondong ke Rumah: Akui Pernah Bersetubuh Saat Digerebek
Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA), juga berkesempatan menerima vaksinasi ini dengan memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Berusia 18 tahun ke atas
2. Guru
3. Dosen
4. Tenaga kependidikan atau penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas baik formal maupun non-formal
5. Lansia di atas 60 tahun
6. Tinggal dalam RT/RW rentan:
a. 445 RW sesuai Pergub no 90 tahun 2018
b. 21 kampung sesuai Kepgub no 878 tahun 2018
c. RW dengan potensi penyebaran mutasi virus corona
d. RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di website corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt
Kemudian, WNA yang memenuhi syarat tersebut, juga harus memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT) atau KTP WNA.
Proses pengurusan SKTT /KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id