Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi Jenjang SMP hingga SMA/SMK, Jangan Sampai Keliru

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2021 jalur afirmasi mulai dibuka hari Senin 14 Juni 2021, simak jadwal dan syaratnya.

Editor: Suharno
tangkap layar akun instagram PPDB DKI
Pendaftaraan PPDB jalur Afirmasi pada jenjang SD, SMP ,SMA ,dan SMK 

- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermaterai cukup.

Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19

- Dibuktikan Surat Keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jkarta.

CPDB yang terdaftar dalam DTKS

- Nama CPDB tercantum dalam berita acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta  ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta

- Nama orang tua CPDB terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta

- Nama orang tua CPDB tercantum dalam Surat Keputusan Kelapa DInas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Persyaratan bagi penyandang disabilitas (Inklusi)

- Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten bahwa CPBD adalah anak berkebutuhan khusus.

- Memiliki ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.

- Persyaratan usia:

Jenjang SMP: Maks. 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

Jenjang SMA dan SMK: Maksimal 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2020

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved