Ngajar Ngaji Sambil Berhadapan, Tangan Guru Cabul Malah Gerayangan ke Bagian Terlarang Korban
Tangan guru ngaji cabul itu rupanya menggerayangi bagian terlarang korban yang juga sambil memegang alat kelaminnya.
Korban kebejatan Heru merupakan lima anak di bawah umur usia 7-9 tahun.

Seluruh tindakan pencabulan ini dilancarkan pelaku di tempatnya mengajarkan mengaji di Penjaringan.
Heru menyogok kepada setiap korban dengan uang tertentu agar mereka tidak melapor.
"Untuk membujuk korban, pelaku ini memberikan uang dan juga berikan baju baru. Uang jumlahnya bervariasi antara, Rp 5.000-Rp 20.000," kata Guruh.
Guruh menuturkan, kasus ini terungkap setelah beberapa orangtua korban melapor.
Setelah kasus mencuat dan laporan diterima polisi, guru ngaji bejat tersebut sempat melarikan diri.
"Pelaku melarikan diri dan akhirnya ditangkap tim Satreskrim di daerah Cengkareng pada Senin (7/6/2021) kemarin," ucap Guruh.
Usai ditangkap, Heru mengaku tega mencabuli lima anak di bawah umur tersebut hanya karena kebutuhan seksualnya tak terpenuhi dari istrinya.
Dengan gelap mata, pelaku mencabuli setiap korbannya setiap selesai pelajaran mengaji.
"Semua perbuatan tersebut dilakukan usai para korban belajar ngaji di tempat pelaku," kata Guruh.
Atas perbuatannya, Heru si guru ngaji cabul itu dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lama tak bertemu istri
Heru Suciyatno (58), guru ngaji bejat yang mencabuli anak-anak muridnya mengungkapkan alasan aksi biadabnya itu.
Saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Heru mengaku ada kondisi yang melatarbelakangi dirinya sehingga tega menodai anak-anak perempuan di lingkungan sekitar yayasan tempat kerjanya.