Kabar Artis

Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Anji Manji Terus Menunduk saat Dihadirkan ke Publik

Musikus Anji mengenakan pakaian tahanan hijau-merah dengan nomor 08 di dada kirinya. Anji menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Musikus Anji menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika dan dihadiri saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Musikus Anji mengenakan pakaian tahanan hijau-merah dengan nomor 08 di dada kirinya.

Anji menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika dan dihadiri saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

TONTON JUGA

Dia tampak tertunduk lemas dan tangannya diborgol.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan Anji menyimpan barang bukti berupa ganja seberat 30 gram.

"Ada daun dan biji ganjanya kami amankan sebagai barang bukti," kata Ady.

Musikus Anji menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika dan dihadiri saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Musikus Anji menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika dan dihadiri saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Biji ganja tersebut, lanjutnya, ditemukan di lokasi kedua yaitu Bandung Jawa Barat. 

"Kami menemukan biji ganjanya di Bandung. (Anji) cukup kooperatif memberikan informasi sehingga kami apresiasi juga," jelas Ady.

Baca juga: Tak Sediakan Thermo Gun, 2 Tempat Usaha di Perkantoran Grand Wijaya Jaksel Disanksi Teguran Tertulis

Baca juga: Polisi Ungkap Isi Tas Milik Kernet Truk yang Dicuri Saat Lagi Parkir di Gambir Jakarta Pusat

Baca juga: Eks Penyerang Klub Malaysia Gabung Persita Tangerang, Punya Ambisi Bobol Gawang Semua Kiper Liga 1

Akibat perbuatannya, Anji dapat dikenakan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana empat hingga 12 tahun penjara," tutup Ady.

Pada konferensi pers ini, Kasat Reskrim dan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar juga turur hadir.

TONTON JUGA

Anji Manji Telah 9 Bulan Konsumsi Ganja

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved