Sidang Rizieq Shihab

JPU Sebut Imam Besar Isapan Jempol, Rizieq Shihab Cemas PN Jakarta Timur Dikepung Massa

Rizieq Shihab menyoroti isi replik JPU yang menyatakan sebutan Imam Besar hanya isapan jempol.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Rizieq Shihab saat membacakan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/202). 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto menuturkan agenda penyampaian duplik tersebut sudah sesuai dengan kalender persidangan ditentukan.

"Untuk duplik kita jadwalkan sesuai court calender yang telah kita sepakati, yaitu hari kamis tanggal 17 Juni," ujar Khadwanto.

Baca juga: Politisi PAN Minta Gubernur Anies Larang Warga yang Belum Divaksin ke Mal hingga Kafe

Sebelumnya, melalui replik disampaikan JPU membantah tuntutan mereka dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor tidak dibuat berdasar fakta persidangan sebagaimana isi pleidoi Rizieq.

JPU menyatakan pleidoi Rizieq yang disampaikan pada sidang Kamis (10/6/2021) justru sarat emosional dan tidak berdasar fakta-fakta persidangan karena lebih banyak berkeluh kesah.

"Terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata JPU.

JPU mencontohkan poin Oligarki Anti Tuhan yang disampaikan Rizieq dalam pleidoi, menurut JPU hal tersebut tidak hanya di luar pokok perkara tapi juga tidak jelas ditunjukkan kepada siapa.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Jaringan Narkotika 1,129 Ton Sabu Asal Timur Tengah

Baca juga: Tata Cara Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta Tahap 2, Siapkan Dokumen Ini Lalu Daftarkan ke Dinas Koperasi

Baca juga: Cara Daftar Ulang Peserta Lolos SBMPTN 2021, Waspada Penipuan dengan Link Palsu

JPU menilai pleidoi setebal 131 halaman yang dibuat Rizieq secara pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan juga banyak memasukkan tudingan-tudingan kepada sejumlah pihak.

"Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan abu janda, Ade Armando Deni Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," ujar JPU.

Poin Ahok dimaksud JPU ini saat Rizieq membandingkan tuntutan hukuman enam tahun penjara dalam kasus RS UMMI Bogor dengan perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama.

Sementara poin Diaz dimaksud JPU saat Rizieq menuding adanya keterlibatan Diaz dalam kasus penembakan enam anggota eks Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat dituntut bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pada sidang Kamis (3/6/2021) JPU menuntut Rizieq divonis bersalah dengan hukuman enam tahun penjara, sementara Hanif dan Andi Tatat dituntut hukuman dua tahun penjara.

Baca juga: Politisi PAN Minta Gubernur Anies Larang Warga yang Belum Divaksin ke Mal hingga Kafe

Menanti Jawaban Habib Rizieq

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong Rizieq Shihab pada Kamis (17/6/2021).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan duplik atau jawaban Rizieq dan tim kuasa hukumnya atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved