Pelaku Pungli di Tanjung Priok Diciduk
Kontainer di Tanjung Priok Dipaksa Setor Pungli, Preman & Bajing Loncat Siap Ganggu Jika Menolak
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut empat perusahaan yang melakukan pungutan liar (pungli) dan premanisme beroperasi secara teroganisir.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Dari empat kelompok tersebut, polisi berhasil meringkus sebanyak 24 orang tersangka.
Di kelompok Bad Boy, polisi menangkap empat orang tersangka. Berikutnya, polisi meringkus enam tersangka dari kelompok Haluan Jasa Prakasa.
Baca juga: Kelurahan Ancol Bagikan Sayuran dan Sembako Bagi Warganya yang Mau Divaksin Covid-19
"Kelompok Sapta Jaya Abadi kita amankan tiga tersangka, dan 10 tersangka dari kelompok Tanjung Raya Kemilau," ungkap Fadil.
Terdapat satu tersangka yang tidak dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya karena dinyatakan positif Covid-19.
Kapolda menegaskan perburuan terhadap para pelaku pungli dan premanisme akan terus dilakukan.
"Tidak boleh ada Rp 1 rupiah pun yang boleh keluar kepada preman, kepada kelompok-kelompok preman," tutur Fadil.
24 tersangka tersebut dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dirut JICT Bantah Proses Bongkar Muat Diperlambat Pascapenangkapan Pelaku Pungli
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Ade Hartono membantah diperlambatnya bongkar muat di kawasan terminal peti kemas pascapenangkapan para pelaku pungli.
Pernyataan itu menanggapi keluhan sopir truk trailer yang merasakan lambatnya proses bongkar muat setelah pungli diberantas beberapa hari terakhir.
"Tidak dilayani itu sama sekali tidak benar. Mohon disampaikan. Itu sama sekali tidak benar," kata Ade di Kantor JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/6/2021).
Ade menegaskan bahwa pihaknya masih akan menggali informasi terkait lambatnya proses bongkar muat.
Di sisi lain, Ade mengklaim pelayanan JICT masih berjalan maksimal.
"Jujur informasi tentang yang berkembang di media itu masih sulit untuk diketahui kebenarannya. Tapi yang pasti pelayanannya kami masih prima dan kami selalu menjaga layanan di lapangan," kata Ade.
Wakil Direktur Utama JICT Budi Cahyono menjabarkan, proses bongkar muat di terminal peti kemas maksimal berlangsung 117 menit.