Lihat Mantan Punya Pacar Baru, Buruh Harian Geram Lalu Sebarkan Video Vulgar Anak Polisi
Buruh harian lepas, CN (23) geram melihat mantan kekasihnya memiliki pasangan baru. Ia pun menyebarkan video vulgar pacarnya yang anak polisi.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Buruh harian lepas berinisial CN (23) geram melihat mantan kekasihnya memiliki pasangan baru.
CN pun nekat menyebarkan foto dan video vulgar mantan pacarnya itu yang juga berstatus anak polisi.
Korban berinisial KS (14) itu masih berstatus pelajar asal Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul.
Foto dan viedo vulgar dirinya itu disebar di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra menyampaikan laporan kasus tersebut diterima pada 9 Juni silam.
"Korban berinisial KS (14), perempuan. Ia datang melaporkan hal tersebut ke Polres Gunungkidul," jelas Riyan dalam jumpa pers pada Kamis (17/06/2021).
Baca juga: Kulit Remaja Tiba-tiba Melepuh Usai Dicekoki Miras, Dokter Beberkan Diagnosanya
AKP Riyan mengatakan korban melaporkan bahwa foto dan video dirinya yang bersifat vulgar telah beredar ke publik.
Lantaran merasa dirugikan, ia pun langsung melapor serta menyerahkan sejumlah barang bukti.
Setelah dilakukan pendalaman dari keterangan korban dan barang bukti yang ada, didapati pelakunya adalah mantan kekasih korban sendiri.
Riyan mengatakan pihaknya langsung mengetahui posisi pelaku.
Baca juga: Stres Istri Sakit Tak Ada Biaya Lalu Lihat Rumah Semrawut, Yoseph Lampiaskan Amarah ke Menantu
"Pelaku berinisial CN (23), laki-laki berprofesi sebagai buruh harian lepas," ungkapnya.
Adapun CN diamankan pada 11 Juni atau dua hari setelah laporan diterima.
CN diringkus di wilayah Kapanewon Patuk setelah sebelumnya membuat janji bertemu.
Berdasarkan keterangan, CN mengakui perbuatannya tersebut.
Rupanya aksi tersebut dilakukan karena CN kesal mantan kekasihnya tersebut sudah memiliki pasangan baru, meski belum lama putus.
"Lantaran kesal, pelaku lantas menyebarkan foto dan video vulgar korban," jelas Riyan.
Baca juga: Ditolak Tawarkan Produk, Pria Ngaku Sales Lakukan Pelecehan ke Ibu Rumah Tangga di Kamar Mandi
Kanit Pidsus, Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membeberkan secara detail terkait materi yang disebarluaskan.
Sebab korbannya masih di bawah umur.
Namun ia memastikan bahwa tidak ada materi berisi hubungan intim antara korban dan pelaku.
Ia juga mengungkapkan bahwa korban merupakan anak dari anggota kepolisian.
"Sesuai info yang beredar, benar korban merupakan anak dari salah satu anggota POLRI," kata Ibnu.
Baca juga: Gawat! Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Hari Ini Tembus 4.000, 10 Persen Kasusnya Berat dan Kritis
Selain ponsel, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti pakaian yang dikenakan korban. Termasuk ponsel hingga kendaraan sepeda motor milik pelaku.
Riyan mengatakan CN dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku dinilai menyebarkan foto dan video bermuatan kesusilaan tanpa izin dari korban.
"Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar," katanya.
Peristiwa Lain
Video Syur Sang Bos Disebar Mantan Anak Buah

Seorang bos harus dibuat pusing oleh mantan anak buahnya.
Hal itu dialaminya seusai memecat karyawan tersebut.
Pasalnya, anak buah tersebut menyebarkan video syur sang bos dengan seorang wanita.
Tak hanya itu, sang bos yang tak mau aibnya disebar justru jadi korban pemerasan oleh pelaku.
Usut punya usut mantan anak buah itu kesal karena dipecat oleh korban,
Peristiwa itu terjadi di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelakunya berinisial MA (25) kini telah meringkuh di penjara.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku mendapatkan video syur korban lantaran mengambil tanpa izin dari video mantan bosnya itu.
Pelaku menyalin video porno mantan bosnya saat masih bekerja di perusahaan.
Hal itulah yang dijadikan 'kuncian' oleh pelaku untuk memeras korban.
Pelaku mengancam, bila tidak memberikannya sejumlah uang, video tersebut akan disebar.
”Pelaku ini memeras mantan bosnya dengan video porno yang pernah di copy di laptop milik mantan bosnya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangan pers, Kamis (10/6/2021).
Saat itu dia meminjam laptop bosnya untuk mengedit video.
Tak tanggung-tanggung, pelaku meminta uang sampai Rp 21 juta sebagai uang tebusan agar video syur itu tak disebarkan pelaku.
Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA.
Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke pelaku senilai Rp 1,5 juta.
Pelaku yang terus menagih sisa uang akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.
"Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat salah satu mall,” jelasnya.
Saat ditangkap pelaku MA mencoba melawan dan melarikan diri, tapi berhasil diciduk dan dibawa ke markas polisi.
MA diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.
Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 dan 371 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi.
Kasus Serupa Korban PNS
Kasus serupa pernah dialami Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS di Palembang, Sumatera Selatan.
Dia terpaksa mentransfer Rp 100 juta setelah diancam video syurnya akan disebar.
Pengancam tersebut bernama M Agus Nuch alias Agus (38) warga Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.
Setelah mendapatkan transfer Rp 100 juta, pelaku meminta lagi uang Rp 200 juta.
Pelaku beralasan akan pindah ke kalimantan dan untuk modal usaha.
Diketahui MS menerima ancaman melalui aplikasi Whatsapp, hingga pada tanggal 31 Juni 2020.
M Agus Nuch alias Agus (38) pun dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Putusan itu diketok majelis hakim yang diketuai hakim Hotnar Simarmata SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (10/5/2021).
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Agus terbukti secara sah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan pencemaran nama baik.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar hakim ketua Hotnar Simarmata.
Putusan (vonis) yang dijatuhkan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Nenny Karmila SH, dimana pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 5 tahun.
Sementara itu, atas pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya Ahmad Rizal SH yang meminta agar terdakwa dapat dibebaskan dari jerat hukum, tidak diterima oleh majelis hakim.
Ditemui usai persidangan yang digelar secara virtual, Ahmad Rizal mengaku sangat berkeberatan dengan vonis yang dinilai terlalu tinggi untuk terdakwa.
Menurut Rizal, ia pernah mendampingi kasus serupa, akan tetapi vonisnya tidak setinggi yang diterima Agus.
Bahkan, angka pemerasan saat itu lebih tinggi dari yang dilakukan Agus.
Maka dari itu dirinya menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari menentukan sikap terima atau banding.
"Kita akan berkoodinasi dulu dengan terdakwa untuk upaya hukum selanjutnya apakah akan banding atau kita terima," singkat Rizal pengacara Posbakum PN Palembang.
Dari fakta persidangan diketahui, perkaranya berawal dari terdakwa berkenalan dengan korban berinisil MS seorang pegawai negeri, melalui aplikasi Whatsapp, hingga pada tanggal 31 Juni 2020, menerima ancaman.
Lalu, dengan modus akan menebar gambar tidak senonoh korban, bila korban tidak memberi terdakwa uang Rp 100 juta.
Korban sempat menawar Rp 25 juta saja, tapi ditolak terdakwa.
Akhirnya korban mentransfer uang dengan bertahap tiga kali, pertama 13 Juli 2020 dua kali Rp 25 juta dan 25 juta. Kemudian tanggal 14 Juli 2020 Rp 50 juta.
Setelah itu terdakwa berjanji, tidak akan menganggu, dan menghapus foto-foto tidak senonoh saksi korban MS.
Tapi nyatanya sebulan kemudian, terdakwa Agus meminta lagi uang Rp 200 juta dengan korban MS, dengan alasan akan pindah ke kalimantan dan untuk modal usaha.
Saksi korban pun merasa diperas balik dan melapor ke pihak yang berwajib. Korban juga sering di SMS dan Whatsapp dengan nomor berbeda.
Kendati demikian terdakwa tidak menyangkal telah menerima uang Rp 100 juta, tetapi membantah meminta uang lagi Rp 200 juta setelah itu.
Sebagian artikel disarikan dari TribunLombok.com dengan judul Ancam Sebar Video Porno, Pria asal Dompu Ini Peras Mantan Bosnya,
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelajar Asal Gunungkidul Jadi Korban Penyebaran Materi Vulgar di Medsos, Ini Pengakuan Pelaku,