Masih Ada Kesempatan, Segera Daftar Bantuan Khusus FMOTM DKI Jakarta, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Simak cara daftar bantuan Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta 2021.

Editor: Muji Lestari
shutterstock
Ilustrasi. Ini cara daftar bantuan Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta. 

c. Pendaftar memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.

d. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

e. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Program FMOTM ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Harapannya melalui aplikasi FMOTM, bantuan dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan termasuk dalam kategori masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta.

(TribunJakarta.com/Muji)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved