Residivis Bawa Motor Emak-emak yang Lagi Belanja di Pasar Cikupa Jam 4 Pagi, Kabur ke Pandeglang
Polresta Tangerang membekuk seorang pria berinisial AH (38), Senin (14/6/2021). AH ditangkap di tempat persembuniyannya di daerah Pandeglang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang membekuk seorang pria berinisial AH (38), Senin (14/6/2021).
AH ditangkap di tempat persembuniyannya di daerah Kabupaten Pandeglang.
AH yang juga residivis ini diciduk lantaran mencuri sepeda motor milik seorang ibu bernama Sutini (42) warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang sedang berbelanja di Pasar Cikupa, Rabu (9/6/2021).
"Kejadiannya sekira jam 4 pagi. Korban memakirkan motornya kemudian masuk ke pasar untuk belanja," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (16/6/2021).

"Usai belanja, korban mendapati sepeda motornya yang jenis matik hilang," sambungnya.
Pasalnya, korban sempat berusaha mencari keberadaan sepeda motornya dengan mengitari pasar.
Namun, karena tak kunjung menemukan sepeda motornya, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.
Baca juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, Kamis (17/6) Sore
Usai menerima laporan, tim dari Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dengan memerika keterangan saksi-saksi, keberadaan pelaku terdeteksi beradai di daerah Kabupaten Pandeglang.
"Kemudian tim bergerak ke daerah Pandeglang untuk melakukan upaya penangkapan terhadap diduga pelaku. Sekira jam setengah 2 dini hari, tim berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di daerah Menes, Pandeglang," urai Wahyu.
Tim juga kemudian melakukan penggeledagan dan mendapati barang bukti sepeda motor yang setelah diidentifikasi merupakan milik korban Sutini.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti kunci letter T, dan tiga mata kunci letter T.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di Pasar Cikupa. Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," erang Wahyu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Pada kesempatan itu, Wahyu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan bermotor.
"Pastikan parkir di tempat aman dan terpantau, serta pastikan saat kendaraan diparkir dikunci ganda," ujarnya. (*)