Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Kasus Covid-19 Meroket Lagi, Pemerintah Kota Tangerang Batasi Operasional Sederet Kegiatan Ekonomi
Pemerintah Kota Tangerang kembali memberlakukan beberapa aturan seperti pada awal pandemi Covid-19 tahun lalu.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang kembali memberlakukan beberapa aturan seperti pada awal pandemi Covid-19 tahun lalu.
Peraturan tersebut dicantumkan dalam surat edaran dengan nomor 180/2188 -Bag.Hkm/2021.
Surat edaran tersebut memuat aturan bahwa sejumlah tempat hiburan seperti karaoke, bioskop serta area ketangkasan ditutup.
"Untuk kegiatan jasa usaha penyelenggaraan hiburan berupa gelanggang seni (bioskop) ditutup," tulis surat tersebut dipoin nomor 13 yang ditetapkan pada 14 Juni 2021.
Kemudian, untuk tempat ibadah masih diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali rumah ibadah yang berada di zona merah.
Kegiatan perkantoran juga dibatasi dengan menerapkan work from home (WFH) sebanyak 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Tangerang kembali membatasi waktu operasional kegiatan ekonomi.
Hal tersebut dikarenakan meroketnya kasus Covid-19 di Kota Tangerang dalam kurun waktu 10 hari ke belakang.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Waktu Operasional Restoran di Tangerang Dibatasi Lagi
Baca juga: Pasien Covid-19 Gejala Berat Tangsel Ditolak Puskesmas Hingga Naik Motor ke RS di Kota Tangerang
Mulai dari pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran, pasar modern, swalayan hingga mal yang harus ditutup lebih awal.
"Sektor ekonomi dengan keputusan bersama kembali Pemkot Tangerang batasi. Pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran hingga mal harus tutup lebih awal yaitu pukul 19.00 WIB," jelas Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah di kantornya, Kamis (17/6/2021).
"Tapi masih diperbolehkan melayani pesanan takeaway hingga pukul 21.00 WIB," imbuh dia lagi.
Pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada hajatan baik itu khitanan maupun pernikahan.
Arief menegaskan, pada aktivitas di atas tidak diperbolehkan makan di tempat.
Kota Tangerang
pandemi
Covid-19
Wali Kota Tangerang
Arief R Wismansyah
Running News
tempat hiburan
karaoke
bioskop
ditutup
Puluhan Nakes di Tangerang Gerutu, Sudah Mengabdi Tapi Belum Menerima Insentif Covid-19 Periode 2022 |
![]() |
---|
Eks Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Hotel Bintang 4 di Tangerang ini Mulai Terima Tamu Menginap |
![]() |
---|
Ribuan Siswa di Kota Tangerang Dilakukan Swab Acak Antisipasi Munculnya Klaster Covid-19 di Sekolah |
![]() |
---|
Masuk Mal Wajib Booster, Berikut Cara Cek Daftar & Lokasi Gerai Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang |
![]() |
---|
Kasus Harian Covid-19 di Tangerang Selatan Meningkat, RLC Kembali Disiapkan Tampung Pasien |
![]() |
---|