Polisi Tangkap Maling Spesialis Rumah Kosong di Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polres Metro Tangerang Kota melakukan ungkap kasus pembobolan rumah kosong saat pemiliknya sedang melaksanakan Salat Id, Jumat (18/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Kecamatan Tangerang.

Dari penangkapan tersebut, didapati tiga tersangka yakni EN, L, dan Y.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda.

EN ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Sedangkan, L dan Y ditangkap di Cipete, Pinang, Kota Tangerang.

Kata Deonijiu, mereka ditangkap lantaran mencuri uang tunai dan beberapa barang berharga di sebuah rumah di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada 13 Mei 2021.

"Rumah korban sudah diincar pelaku pencurian. Saat itu, tanggal 13 Mei 2021 pukul 06.30 WIB, korban dan keluarga pergi melaksanakan salat Idulfitri," jelas Deonijiu, Jumat (18/6/2021).

Kala itu rumah sedang kosong dan ketiga pelaku membobol rumah korbannya melalui jendela menggunakan linggis dan obeng.

Ketiganya langsung menggasak uang tunai sebesar Rp 91 juta yang berada di sebuah lemari kaca berukuran kecil, sebuah ponsel, dan sebuah laptop.

"Setalah itu, mereka segera keluar melalui jalan yang sama mereka masuk," kata Deonijiu.

Saat korban kembali dari salat Idulfitri, dia menyadari bahwa rumahnya baru saja dibobol maling.

Baca juga: RSUD Kabupaten Tangerang Dipenuhi Pasien Covid-19 Hingga Melebihi Kapasitas

Baca juga: Ruang ICU 100 Persen Terisi, RSUD Kota Tangerang Resmi Dijadikan Rumah Sakit Khusus Covid-19

Korban pun lansung melaporkan hal tersebut ke Polsek Tangerang pada hari itu juga.

Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap EN di Pondok Jagung.

Dari penyelidikan terhadap EN, aparat kepolisian turut menangkap pula L dan Y di Cipete.

"Pelaku EN ditangkap di kontrakan. Pengembangan penyelidikan, kami mengamankan pula dua pelaku lainnya," urai Kapolres.

Deonijiu menyatakan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tiga pencuri tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved