Antisipasi Virus Corona di DKI
Tori Bar Disegel 3 Hari karena Langgar Prokes, Camat Cilandak Peringatkan Ini kepada Pengelola Bar
Satpol PP Kecamatan Cilandak menyegel Tori Bar di kawasan Ruko Fatmawati Mas, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Pihak Satpol PP Kecamatan Cilandak menyegel Tori Bar di kawasan Ruko Fatmawati Mas, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Camat Cilandak, Mundari, menindak tegas Tori Bar dengan menutup sementara selama 3 hari lantaran pihak bar tidak kooperatif.
Selain tak kooperatif, pihak bar tidak menjalankan protokol kesehatan.
Saat aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan unsur lainnya mendatangi bar tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak ada pengecekan suhu, hand sanitizer dan jaga jarak.

Pengamatan TribunJakarta.com di lokasi, puluhan pengunjung tak menerapkan jaga jarak.
Mereka duduk saling berdekatan.

Mundari kemudian menegur manajer dan pengelola bar setelah meminta mereka duduk.
"Tadi kalau stafnya kooperatif enggak masalah. Tadi kita sudah sopan masuk tapi enggak dibuka-buka. Kedua, protokol kesehatan di sini tak dijalankan," tegur Mundari kepada pihak bar.
Baca juga: Daftar Tim yang Sudah Lolos 16 Besar Piala Eropa: Belanda Aman, Spanyol dan Prancis Masih Berjuang
Baca juga: Bursa Transfer Liga 1: Persija Kedatangan Pelatih Tenar, Persib, Arema & Persebaya Pamer Pemain Baru
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Tingkat Kepatuhan Prokes Warga Jakarta Timur Menurun 37,21 Persen
Pihak Bar, lanjut Mundari, jangan mencari keuntungan semata tetapi menghiraukan keselamatan jiwa pengunjung.
Ia memperingatkan bila Tori Bar melakukan pelanggaran serupa, maka pihak bar dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
"Jadi nanti kita segel dan tutup 3 hari. Kalau ada pelanggaran lagi sanksi denda Rp 50 juta," tambahnya.
Usai ditegur, pihak manajer dan pengelola bar mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Sebelumnya diberitakan, aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan unsur lainnya menemukan sebuah tempat minum-minum bernama Tori Bar yang tidak kooperatif saat pihaknya menggelar operasi yustisi dan cipta kondisi di kawasan Ruko Fatmawati Mas, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
Operasi penegakkan protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu dipimpin langsung oleh Camat Cilandak, Mundari yang didampingi oleh Kapolsek Cilandak, Kompol M Agung Perdana dan Danramil 07, Mayor Inf Usep Shirajusyar'i.
Saat didatangi petugas, pihak Bar tak bersikap kooperatif dengan mengunci pintu masuk bar cukup lama.

Meski sudah digedor-gedor berulang kali, pintu pun tak kunjung dibuka.
Suasana di dalam bar yang tadinya ramai oleh suara obrolan pengunjung seketika hening.
Suara musik pun tak lagi terdengar.
Akhirnya, karyawan bar membukakan pintu setelah petugas menunggu selama hampir 30 menit di luar.
Camat Cilandak, Mundari mengatakan di dalam bar ditemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan.

"Protokol kesehatannya sama sekali tidak dijalankan. Pertama, jaga jarak, tidak ada hand sanitizer, cek suhu juga tidak ada," ungkap Mundari kepada Wartawan di lokasi pada Sabtu (19/6/2021).
Ia menuturkan pengunjung melebihi kapasitas sehingga jaga jarak tak bisa diterapkan.
Terdapat puluhan pengunjung di dalam ruangan yang berukuran kecil itu.
Jam operasional bar pun melebihi pukul 21.00 WIB.
Pengamatan TribunJakarta.com di lokasi, para pengunjung duduk saling berdekatan.
Bahkan, ditemukan tak ada tanda silang di sejumlah bangku dan meja bar.
Baca juga: Daftar Tim yang Sudah Lolos 16 Besar Piala Eropa: Belanda Aman, Spanyol dan Prancis Masih Berjuang
Selain itu, pihak bar tak memiliki exhaust fan yang memadai sehingga ruangan terasa pengap oleh asap rokok.
"Hexos/Exhaust-nya pun mati jadi bar itu tidak kondusif atau nyaman," lanjutnya.
Tori Bar, lanjut Mundari, akan dikenakan sanksi tutup selama tiga hari.
Satpol PP kemudian menempel stiker sanksi tersebut di depan pintu bar.
Mundari menyayangkan sikap pemilik bar yang tidak kooperatif dan tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah situasi darurat pandemi di Ibu Kota.

Kapolsek Cilandak, Kompol M Agung Perdana meminta seluruh pelaku sektor usaha untuk mematuhi aturan atau imbauan pemerintah demi menekan tingginya angka kasus positif Covid-19 di Jakarta.
"Tidak terpenuhinya prokes di bar ini dapat membuat pengunjung tertular dengan kondisi ruangan sempit tanpa jaga jarak," pungkasnya.
Ia berpesan agar warga bersama-sama menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan di masa darurat pandemi Covid-19.
Satpol PP
Cilandak
Jakarta Selatan
menyegel
Tori Bar
Ruko Fatmawati Mas
protokol
jaga jarak
pengunjung
Mundari
Running News
Dinkes Kota Tangerang Mulai Gelar Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua untuk Masyarakat di Atas 18 Tahun |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 di DKI, 3 Orang Meninggal Dunia Sepekan Terakhir |
![]() |
---|
Tingkatkan Imunitas, Ratusan ASN Kabupaten Kepulauan Seribu Jalani Vaksinasi Booster Kedua |
![]() |
---|
Vaksin Dosis Keempat di Halaman Balai Kota DKI Akan Berlangsung Sampai Akhir Februari,Catat Jamnya |
![]() |
---|
Diberikan Mulai 24 Januari, Cek di Sini Lokasi Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua |
![]() |
---|