Antisipasi Virus Corona DKI

3 Fakta Razia Tori Bar: Satpam Sempat Kecoh Petugas, Tak Kooperatif & Pintu Dikunci hampir 30 Menit

3 fakta razia Tori Bar, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/6/2021), pintu pura-pura ditutup, satpam sempat kecoh petugas, dan dikunci 30 menit

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana keramaian pengunjung yang tidak menerapkan jaga jarak di Tori Bar saat didatangi aparat gabungan pada Sabtu (19/6/2021) - 3 fakta razia Tori Bar, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/6/2021), pintu pura-pura ditutup, satpam sempat kecoh petugas, dan dikunci 30 menit 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Demi menekan tingginya angka kasus Covid-19 di ibu kota, aparat gabungan rutin menggelar operasi yustisi dan cipta kondisi.

Salah satu operasi tersebut digelar di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/6/2021) malam.

TONTON JUGA

Saat melakukan penyisiran di sejumlah kafe dan restoran, aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI dan unsur lainnya menemukan satu bar yang tidak kooperatif.

Berikut tiga fakta yang sudah dirangkum TribunJakarta.com:

Suasana Tori Bar yang ramai pengunjung saat didatangi aparat gabungan pada Sabtu (19/6/2021) malam.
Suasana Tori Bar yang ramai pengunjung saat didatangi aparat gabungan pada Sabtu (19/6/2021) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

1. Pura-pura Tutup

Aparat gabungan yang sedang menggelar operasi cipta kondisi dibuat geram dengan sikap pihak Tori Bar yang tidak kooperatif.

Baca juga: Wanita Mabuk hingga Teler Dipergoki Walikota Bima Arya, Tak Kuat Bangun: Masih Ada Saja yang Pesta

Baca juga: Cara Konsumsi Jeruk Nipis untuk Hancurkan Lemak, Cek Juga Tips Mengecilkan Perut Buncit

Baca juga: 10 Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

Bahkan seorang satpam sempat bilang kepada aparat bahwa ruko yang dijaganya sudah tutup dan sepi oleh pengunjung.

Namun, perkataan Satpam mengutarakan sebaliknya.

Aparat gabungan tidak lantas percaya begitu saja dengan satpam ruko.

Camat Cilandak, Mundari menegur pihak manajer dan pengelola Tori Bar yang tak kooperatif dan melanggar aturan protokol kesehatan pada Sabtu (19/6/2021) malam.
Camat Cilandak, Mundari menegur pihak manajer dan pengelola Tori Bar yang tak kooperatif dan melanggar aturan protokol kesehatan pada Sabtu (19/6/2021) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Camat Cilandak, Mundari didampingi oleh Kapolsek Cilandak, M Agung Perdana dan Danramil 07, Mayor Inf Usep Shirajusyar'i tetap masuk ke dalam ruko.

Benar saja, dua orang pelayan yang berada di luar bar seketika masuk dan mengunci pintu begitu aparat datang.

2. Dikunci Hampir 30 Menit 

Saat didatangi petugas, pihak Bar tak bersikap kooperatif dengan mengunci pintu masuk bar cukup lama. Meski sudah digedor-gedor berulang kali, pintu pun tak kunjung dibuka.

Suasana di dalam bar yang tadinya ramai oleh suara obrolan pengunjung seketika hening. Suara musik pun tak lagi terdengar.

Suasana Tori Bar yang ramai pengunjung saat dirazia petugas gabungan di kawasan Ruko Fatmawati Mas, Cilandak Barat, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/6/2021) malam.
Suasana Tori Bar yang ramai pengunjung saat dirazia petugas gabungan di kawasan Ruko Fatmawati Mas, Cilandak Barat, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/6/2021) malam. (TribunJakarta.com/ Satrio Sarwo Trengginas)

Akhirnya, karyawan bar membukakan pintu setelah petugas menunggu selama hampir 30 menit di luar. 

Camat Cilandak, Mundari mengatakan di dalam bar ditemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan. 

"Protokol kesehatannya sama sekali tidak dijalankan. Pertama, jaga jarak, tidak ada hand sanitizer, cek suhu juga tidak ada," ungkap Mundari kepada Wartawan di lokasi pada Sabtu (19/6/2021).

Ia menuturkan pengunjung melebihi kapasitas sehingga jaga jarak tak bisa diterapkan.

Terdapat puluhan pengunjung di dalam ruangan yang berukuran kecil itu. Jam operasional bar pun melebihi pukul 21.00 WIB.

Baca juga: 10 Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

Pengamatan TribunJakarta.com di lokasi, para pengunjung duduk saling berdekatan. Bahkan, ditemukan tak ada tanda silang di sejumlah bangku dan meja bar. 

Selain itu, pihak bar tak memiliki exhaust fan yang memadai sehingga ruangan terasa pengap oleh asap rokok.

"Hexos/Exhaust-nya pun mati jadi bar itu tidak kondusif atau nyaman," lanjutnya.

3. Disegel 3 Hari

Camat Cilandak, Kapolsek Cilandak dan Danramil Cilandak bersama-sama menempelkan stiker penutupan sementara Tori Bar selama 3 hari yang melanggar protokol kesehatan dan tak kooperatif pada Sabtu (19/6/2021).
Camat Cilandak, Kapolsek Cilandak dan Danramil Cilandak bersama-sama menempelkan stiker penutupan sementara Tori Bar selama 3 hari yang melanggar protokol kesehatan dan tak kooperatif pada Sabtu (19/6/2021). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Camat Cilandak, Mundari, menindak tegas Tori Bar dengan menutup sementara selama 3 hari lantaran pihak bar tidak kooperatif.

Selain tak kooperatif, pihak bar tidak menjalankan protokol kesehatan. 

Mundari kemudian menegur manajer dan pengelola bar setelah meminta mereka duduk. 

"Tadi kalau stafnya kooperatif enggak masalah. Tadi kita sudah sopan masuk tapi enggak dibuka-buka. Kedua, protokol kesehatan di sini tak dijalankan," tegur Mundari kepada pihak bar.

Pihak Bar, lanjut Mundari, jangan mencari keuntungan semata tetapi menghiraukan keselamatan jiwa pengunjung.

Pihak Satpol PP mandate dan memberikan sanksi ditutup selama 3 hari kepada pihak Tori Bar yang melanggar protokol kesehatan dan tak kooperatif pada Sabtu (19/6/2021).
Pihak Satpol PP mandate dan memberikan sanksi ditutup selama 3 hari kepada pihak Tori Bar yang melanggar protokol kesehatan dan tak kooperatif pada Sabtu (19/6/2021). (TribunJakarta.com/ Satrio Sarwo Trengginas)

Ia memperingatkan bila Tori Bar melakukan pelanggaran serupa, maka pihak bar dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

"Jadi nanti kita segel dan tutup 3 hari. Kalau ada pelanggaran lagi sanksi denda Rp 50 juta," tambahnya.

Usai ditegur, pihak manajer dan pengelola bar mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Kapolsek Cilandak, Kompol M Agung Perdana meminta seluruh pelaku sektor usaha untuk mematuhi aturan atau imbauan pemerintah demi menekan tingginya angka kasus positif Covid-19 di Jakarta.

Baca juga: Persita Kedatangan Kiper Berkualitas, Dapat Pinjaman dari Persib: Ini Keuntungan yang Didapat

"Tidak terpenuhinya prokes di bar ini dapat membuat pengunjung tertular dengan kondisi ruangan sempit tanpa jaga jarak," pungkasnya. 

Ia berpesan agar warga bersama-sama menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan di masa darurat pandemi Covid-19

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved