CPNS Jakarta

Catat Aturan Lengkap Seleksi CPNS 2021, Simak Baik-baik Sebelum Daftar Yuk!

Jelang pembukaan CPNS 2021, berikut aturan lengkap seleksi CPNS 2021 yang harus dipahami calon peserta.

Editor: Kurniawati Hasjanah
https://www.instagram.com/pknstan/
Ilustrasi CPNS. Catat Aturan Lengkap Seleksi CPNS 2021 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pembukaan CPNS 2021, berikut aturan lengkap seleksi CPNS 2021 yang harus dipahami calon peserta.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menuturkan, aturan lengkap seleksi CPNS 2021.

Aturan lengkap CPNS 2021 di antaranya yakni batas maksimal peserta CPNS 2021 berusia 40 tahun untuk jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis dan dosen.

"Batas usia paling rendah 18 tahun dan batasan usia paling tinggi 40 tahun dengan kualifikasi kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter Pendidik Klinis, dan dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor),” terang Ari dalam YouTube KemenPANRB pada Senin (14/6).

Berikut aturan lengkap seleksi CPNS 2021 yang patut diketahui:

Baca juga: Simak Cara Download Sertifikat UTBK SBMPTN 2021 untuk Daftar PTN Jalur Mandiri

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (https://www.instagram.com/pknstan/)

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; dan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI 6. 5. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

Baca juga: DAFTAR Gaji Penjaga Tahanan Lulusan SMA di Kemenkumham, Cek Juga Sederet Tunjangan Lainnya: Minat?

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Pelamar CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Selain itu, calon peserta hanya boleh melamar satu instansi atau satu jenis kebutuhan dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama.

Ilustrasi Info Seleksi CPNS 2021
Ilustrasi Info Seleksi CPNS 2021 (dok. tribunnews)

Apabila peserta diketahui melamar lebih dari satu instansi atau jabatan, atau menggunakan Nomor Induk Kependudukan berbeda, maka peserta bisa dinyatakan gugur dan dikenakan sanksi.

"Jadi para peserta harus mempertimbangkan secara sejak dari awal apa yang dia ingin melamar profesi jabatan yang di mana," aku Ari.

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa, Cek Juga Formasi Lengkap CPNS 2021 Kejaksaan RI

Kebutuhan CPNS dan PPPK 2021

Pemerintah melalui Kementerian PANRB memperbaharui penetapan lowongan seleksi CASN yakni PPPK dan CPNS 2021.

Kebutuhan ASN 2021 sebanyak 707.622 per tanggal 13 Juni 2021 diungkapkan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo.

Jumlah kebutuhan ASN 2021 sebanyak 707.622 termasuk CASN di pusat dan daerah.

Katmoko mengungkapkan terdapat 54 kementerian/lembaga yang akan membuka seleksi dengan jumlah formasi 66.070.

"Kemudian sekolah kedinasan formasinya 8.555," kata Ari dalam update Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal YouTube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).

Sementara, untuk instansi daerah sebanyak 632.997 dengan formasi paling besar diperuntukkan untuk PPPK guru yang jumlahnya lebih dari 500.000.

"Secara rinciannya ada guru PPPK sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non guru 20.960. dan CPNS sejumlah 80.961," ucap Ari.

Ari menjelaskan, dari jumlah 632.997 itu, dibagi kembali untuk kebutuhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebesar 139.018. Sedangkan, untuk di 495 pemkab/pemkot jumlahnya 493.979.

"Jadi Total per hari ini ini jumlah penetapan yang dilaksanakan per cut off 13 Juni sejumlah 707.622," jelasnya.

Baca juga: Syarat Foto dan Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021, Perhatikan Baik-baik Agar Tak Salah

Sementara, ia juga menyebut bahwa ada instansi di daerah yang tidak menggelar atau menunda seleksi CPNS maupun calon PPPK tahun 2021. Namun, ia tak menyebut nama instansi daerah tersebut.

"Ada 13 dari 508 kabupaten/kota tidak melaksanakan atau menunda pengadaan ASN 2021," terang Ari. (tribunjakarta/ k hasjanah)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved