Antisipasi Virus Corona di Depok

Pengetatan di Depok: Bioskop Ditutup, Pernikahan Tanpa Resepsi, Hingga Mall Tutup Pukul 19.00 WIB

Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat keputusan terbaru dalam rangka menanggulangi lonjakan kasus Covid-19

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Vandalisme, trotoar rusak dan terhalan pot tanaman, yang ada di wajah Selamat Datang di Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat keputusan terbaru dalam rangka menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sejak sepekan belakangan ini.

Tertuang dalam surat keputusan nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, kembali memperketat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada Senin (21/6/2021) hari ini.

Sejumlah aktivitas usaha  dan hiburan seperti bioskop, kolam renang, dan lain sebagainya pun terpaksa dihentikan sementara waktu operasinya hingga waktu yang belum ditentukan.

Berikut, sejumlah poin terbaru dalam PPKM yang diterapkan Satgas Covid-19 Depok untuk menanggulangi lonjakan kasus :

Baca juga: Satgas Covid-19 Depok: Sangat Riskan Gelar PTM di Sekolah

1. Bekerja Dari Rumah atau WFH (work from home) 75 persen, dan WFO (work from office) 25 persen, WFH bukan liburan.

2. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan protokol kesehatan secara ketat.

3. Pusat perbelanjaan, mall, supermarket, minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen.

4. Pasar rakyat atau tradisional beroperasi dari pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen.

5. Restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.

6. Taman, tempat wisata, wahana keluarga, tempat permainan anak, kolam renang, wahana ketangkasan, bioskop, dan sejenisnya untuk sementara ditutup.

7. Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

8. Kegiatan keagamaan, tempat ibadah, hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen. Untuk penguburan jenazah, takziyah, tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling, dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.

9. Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring.

10. Kegiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring.

11. Resepsi pernikahan,khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.

12. Kegiatan olahraga hanya dilakukan yang bersifat mandiri.

13. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

14. Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal lima orang.

15. Transportasi umum, maksimal 50 persen dengan waktu operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB

16. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi hoaks dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya dan yang lainnya.

17. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan, sementara dihentikan.

18. Pemberlakuan kebijakan pengetatan PPKM ini disesuaikan dengan periode PPKM mikro saat ini, yaitu sampai dengan tanggal 28 Juni 2021 dan akan dievaluasi kembali secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved