Antisipasi Virus Corona di DKI
Petugas Satpol PP Tutup 8 Tempat Makan di Jakarta Pusat yang Melanggar Protokol Kesehatan
Sebanyak delapan tempat makan di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, sempat ditutup 1x24 jam oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak delapan tempat makan di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, sempat ditutup 1x24 jam oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Camat Gambir, Fauzi, mengatakan delapan tempat makan ini melanggar protokol kesehatan perihal Covid-19.
"Mereka melanggar protokol karena ada yang melebihi kapasitas 50 persen, jam operasionalnya di atas jam 9 malam, dan tidak menjaga jarak," kata Fauzi, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (21/6/2021).
"Penutupan 1x24 jam dilakukan sejak Sabtu sampai Minggu kemarin. Hari ini (Senin) sudah buka lagi," lanjut dia.
Baca juga: TPU Kampung Dukuh Belum Diputuskan Jadi Tempat Pemakaman Khusus Covid-19
Baca juga: 14 Persen Pasien Covid di Graha Wisata TMII Merupakan Warga Kecamatan Cipayung Jakarta Timur
Fauzi membeberkan, delapan tempat makan ini diantaranya;
1. Dapur 33 Jalan Pecenongan Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir.
2. Mie Aceh Pandrah, Jalan Sukarjo Wiryopranoto Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir.
3. Mie Ayam Bakso, Jalan Biak, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir.
4. Roti Bakar, Jalan Biak Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir.
5. Kopi Roxy, Jalam Biak, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir.
6. Seafod 68 Santa, Jalan Biak, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir.
7. Soto Sop H. Asnawi, Jalan Biak, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir.
8. Kota Raja Kedai Kopi, Jalan Tanah Abang 1, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamaran Gambir.
Fauzi menambahkan, pihaknya bakal mengawasi meski delapan tempat makan tersebut telah beroperasi lagi hari ini.
"Kami terus mengawasi. Kalau melanggar lagi ya kami sanksi lagi," tutur Fauzi.