Antisipasi Virus Corona di DKI
27 Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jakarta Pusat Tutup Sementara
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, menjelaskan penutupan ini karena 27 orang yang bekerja di sana terpapar Covid-19.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup mulai hari ini atau Selasa (22/6/2021).
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, menjelaskan penutupan ini karena 27 orang yang bekerja di sana terpapar Covid-19.
Diantaranya ada yang bekerja sebagai hakim hingga pegawai PN Jakarta Pusat.
"Bagi hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar, diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri," jelas Bambang, dalam keterangannya kepada Wartawan, Selasa (22/6/2021).
Dia melanjutkan, mereka yang terpapar diketahui seusai mengikuti swab PCR Covid-19.
Penutupan PN Jakarta Pusat berlangsung hingga Kamis (24/6/2021).
Namun, PN Jakarta Pusat masih melayani masyarakat yang memiliki kepentingan meskipun dibatasi.
"PN Jakarta Pusat, sementara kegiatan operasionalnya dihentikan. Namun, untuk hal-hal yang bersifat penting, tetap dilayani tapi terbatas," tutup Bambang.