Antisipasi Virus Corona di DKI
Daftar 31 Lokasi Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 di DKI Jakarta, Kapasitas Capai 8.579 Tempat Tidur
Guna mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang terus meroket, Gubernur DKI Jakarta Anies menyediakan 31 lokasi isolasi bagi pasien Covid-19.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Guna mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang terus meroket, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyediakan 31 lokasi isolasi bagi pasien Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 762 Tahun 2021 tentang Lokasi Isolasi Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kepgub ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Juni 2021 lalu.
"Menetapkan lokasi isolasi dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019," tulis Anies dalam Kepgub itu.
Dalam Kepgub ini juga disebutkan bahwa seluruh biaya operasional 31 tempat isolasi itu dibebankan kepada APBD DKI.
Total kapasitas 31 tempat isolasi ini mencapai 8.579 tempat tidur.
Berikut daftarnya:
Baca juga: Catat, Inilah 7 Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta Pusat
Baca juga: 33 Kamar Isoman di Graha Wisata TMII Diperkirakan Penuh Hari Ini
Baca juga: Puluhan Warganya Kena Covid-19, 2 RT di Kelapa Dua Wetan Terapkan Mikro Lockdown
Tahap I (kapasitas 1.931 orang)
1. Tempat isolasi mandiri Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Kapasitas tempat isolasi mandiri: 100 Orang
Alamat isolasi mandiri: Jalan Raya TMII, Cipayung, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur
Penanggungjawab Operasional: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Baca juga: Latihan Bareng Andritany, Kiper Muda Persija: Dia Idola Saya Sejak Kecil
2. Tempat tempat isolasi mandiri Giraha Wisata Ragunan
Kapasitas tempat isolasi mandiri 200 Orang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-pasien-covid-19-di-rs.jpg)