PPDB DKI

Simak Skala Prioritas PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi: Dari RT Domisili Hingga Kelurahan Asal Domisili

Hal yang perlu diketahui dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta jalur zonasi di ppdb.jakarta.go.id ada skala prioritas.

Editor: Suharno
Instagram @officialppdbdki
Jadwal lapor diri PPDB DKI Jalur Afirmasi Prioritas. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hal yang perlu diketahui dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta jalur zonasi di ppdb.jakarta.go.id ada skala prioritas.

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2021 untuk jalur zonasi di ppdb.jakarta.go.id resmi dibuka, Senin (21/6/2021).

Para orangtua dan siswa yang akan mendaftar melalui jalur zonasi perlu memperhatikan beberapa hal.

Ada beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPDB DKI Jakarta jalur zonasi.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta SD Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini: Jangan Sampai Salah, Ikuti Panduan Ini

Merangkum dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, zona yang dimaksud dalam jalur zonasi ini merupakan pengelompokkan satuan pendidikan berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan dinas yang membidangi urusan pendidikan.

Jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Baca juga: Daftar 27 SMA Swasta Jakarta Timur di PPDB Bersama DKI Jakarta 2021, Gratis SPP 3 Tahun Loh

Untuk mengecek zona sekolah sesuai Keputusan Gubernur nomor 608 tahun 2021 bisa dilihat melalui website ppdb.jakarta.go.id.

Penetapan wilayah dan seleksi jalur zonasi PPDB DKI Jakarta

Peruntukkan jalur zonasi

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda.

1. Jenjang SD

Kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah/berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

2. Jenjang SMP dan SMA

  • Prioritas pertama RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah
  • Priortitas kedua: RT domisili CPDB bersinggungan dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan.
  • Prioritas ketiga: Keluarahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan yang dituju.

Jika CPDB melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:

  • Usia yang tertua ke yang termuda
  • Urutan pilihan sekolah
  • Waktu pendaftaran

Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB DKI Jakarta tahap kedua.

TONTON JUGA:

Ketentuan pelaksanaan PPDB DKI Jakarta jalur zonasi

Kuota SD sebanyak 73 persen dari daya tampung, hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zonasi sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap Pertama

Mekanisme jalur zonasi

  • Kuota SMP 50 persen dari daya tampung.
  • Kuota SMA 50 persen dari daya tampung.

Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zonasi sekolah yang telah ditetapkan CPDB terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Daftar PPDB Bersama DKI Jakarta 2021, Siswa Dapat SPP Gratis

Pendaftaran dan pemilihan sekolah

CPDB mendaftar secara daring melalui laman htps://ppdb/jakarta.go.id dengan memasukkan NIK dan nomor peserta.

CPDB dapat memilih sekolah tujuan:

  • Maksimal 3 sekolah untuk jenjang SMP, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
  • Maksimal 3 peminatan untuk jenjang SMA. Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah atau ada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
  • CPDB yang belum diterima di sek

Baca juga: Persija Jakarta Lepas Sutan Zico Jelang Liga 1 201, Manajemen Macan Kemayoran Sebut Sudah Tepat

Jadwal pelaksanaan PPDB DKI Jakarta jalur zonasi

Timeline jalur zonasi jenjang SD

1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 21 Juni hingga 23 Juni 2021

2. Proses seleksi: 21 Juni-23 Juni 2021.

3. Pengumuman: 23 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.

4. Lapor diri: 24 Juni-25 Juni 2021.

Timeline jalur zonasi jenjang SMP/SMA

1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 28 Juni-30 Juni 2021.

2. Proses seleksi: 28 Juni-30 Juni 2021.

3. Pengumuman: 30 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.

4. Lapor diri: 1 Juli dan 2 Juli 2021.

Itulah informasi lengkap mengenai PPDB DKI Jakarta 2021 melalui jalur zonasi.

Para orangtua dan siswa perlu memperhatikan jadwal pelaksanaan dan ketentuan PPDB DKI Jakarta jalur zonasi ini.

Untuk informasi lebih lanjut terkait PPDB DKI Jakarta 2021 bisa melihat langsung di laman https://ppdb.jakarta.go.id/ atau akun Instagram resmi @offcialppdbdki.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved