Cerita Kriminal

Benci Tapi Takut Dosa, Gadis Ini Menangis Teringat 7 Tahun Dijual Ibu Kandung ke Pria Hidung Belang

Akhirnya, CN (19) bisa menceritakan dosa dan kekejaman ibunya ASN (42) yang menjualnya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) selama 7 tahun.

Editor: Y Gustaman
Kompas.com
Ilustrasi. Gadis Medan inisial CN (19) ini menangis, tangannya bergetar saat bersaksi setelah 7 tahun dijual sebagai pemuas nafsu oleh ASN (42), ibu kandungnya. CN dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk ASN, terdakwa perkara pidana perdagangan orang, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/6/2021). 

CN tak ingin dianggap sebagai anak durhaka, sehingga menyanggupi permintaan ibunya.

Baca juga: Pakai Jasa PSK Tapi Tak Mau Bayar, Remaja 15 Tahun Babak Belur Dikeroyok Warga

Meski, ia harus menerima kenyataan pahit dijadikan pelampiasan nafsu pria lain.

"Mama bilang ini untuk cari makan," ucap CN di ruang sidang seperti dilansir Tribun Medan dengan judul CN Menangis Sesegukan di Pengadilan, Dijual Ibu Kandung, Ngaku Takut Jadi Anak Durhaka.

"Aku tanya suruh ngapain? Kata mama cari laki-laki," imbuh dia.

Malam itu ASN membawa CN lebih dulu mendatangi rumah toko di Jalan Pancing.

Pelanggan Terakhir

Di sana sudah ada dua pria yang mendatangi CN dan ibunya.

Dari sana, ASN, CN dan pria calon pelanggan menuju hotel.

CN mengakui sang ibu mematok tarif Rp 350 ribu kepada pelanggan untuk layanan cinta singkat.

ILUSTRASI PSK di Puncak Bogor diamankan polisi.
ILUSTRASI PSK di Puncak Bogor diamankan polisi. (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)

"Kami dipertemukan di dekat ruko di Jalan Pancing. Laki-lakinya dua orang. Kemudian dibawa ke hotel," aku CN yang kini sudah menikah.

Setelah masuk kamar dan sebelum mendapat servis CN, si pria menyerahkan uang kepada ASN.

ASN kemudian keluar kamar dan menunggu di lobi hotel.

Baca juga: Pura-pura Pijat, Pria Ini Dibantu hingga Disaksikan Istrinya Setubuhi Sang Keponakan, Gadis 17 Tahun

Ia tak sadar selama ini sudah dipantau oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

Polisi menyelidiki kasus ini setelah mendapat laporan akan adanya dugaan pidana perdagangan orang.

Dini hari itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah menerjunkan anggotanya.

Takut Dosa Jika Menolak

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved