Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Berencana Perluas Ruas Jalan yang Ditutup Saat Jam Malam

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penutupan jalan nantinya juga bakal dilakukan di sejumlah wilayah lainnya.

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Polisi melakukan penyekatan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Guna menekan mobilitas warga, sebanyak 10 ruas jalan di DKI Jakarta ditutup mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Penutupan ini dilakukan Polda Metro Jaya sejak Senin (21/6/2021) kemarin.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penutupan jalan nantinya juga bakal dilakukan di sejumlah wilayah lainnya.

“Saat ini ada 10 titik, mungkin nanti bisa dikembangkan atau mungkin ditambah lagi beberapa titik di wilayah Jakarta,” ucapnya, Rabu (23/6/2021).

Politisi Gerindra ini menyebut, jajarannya kini tengah mengkaji sejumlah titik yang kerap menjadi pusat keramaian warga ibu kota, khususnya saat malam hari.

“Pak wali kota sudah menyiapkan jalan-jalan, titik-titik yang berpotensi menjadi tempat keramaian," ujarnya di Balai Kota.

"Yang dapat menyebabkan keramaian dapat segera dibebaskan, segera ditutup supaya tidak terjadi kerumunan,” tambahnya menjelaskan.

Dikutip dari Tribunnews, dalam rangka menekan penyebaran virus corona atau Covid-19, Dirlantas Polda Metro jaya melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di 10 titik jalan ibu kota mulai malam ini, Senin (21/6/2021).

Pembatasan mobilitas masyarakat tersebut dimulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pembatasan mobilitas tersebut sifatnya situasional.

"Sifatnya situasional. Artinya kalau dirasakan sudah cukup sudah mulai membaik situasi di situ, kita akan berhentikan pembatasan ini," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Gawat! 23 Kelurahan di Kota Tangerang Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19

Baca juga: Euro 2020 - Menanti Hasil Akhir Grup Neraka, Tiga Tim Berupaya Lolos dari Fase Penyisihan

Baca juga: Dua RW di Kebon Pala Terendam Banjir Satu Meter

Namun, Sambodo mengatakan pembatasan mobilitas yang dihentikan di satu wilayah, juga bisa digeser ke wilayah lain.

"Pindah ke kawasan-kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi protokol kesehatan maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan baik instruksi Mendagri keputusan gubernur dan sebagainya," ujar Sambodo.

Berikut daftar 10 titik jalan di Jakarta yang dilakukan pembatasan mobilitas:

1. Jalan Bulungan, Jakarta Selatan

Pematasan mobilitas dilakukan mulai dari Traffic Light Bulungan belakang Kejaksaan Agung sampai dengan kawasan Mahakam.

2. Jalan Kemang, Jakarta Selatan

Pembatasan mobilitas dilakukan mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda.

3. Jalan Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan

Pembatasan mobilitas dilakukan mulai dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S

4. Jalan Sabang, Jakarta Pusat

Pembatasan mobilitas dilakukan di sepanjang Jalan Sabang.

5. Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat

Pembatasan mobilitas mulai dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh

6. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Pembatasam mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City

7. BKT, Jakarta Timur

Pembatasa mobilitas dilakukan di sepanjang jalan BKT

8. Seluruh kawasan Kota Tua, Jakarta Barat

Pembatasan mobilitas dilakukan mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos.

9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara

10. Kawasan PIK

Pembatasan mobilitas dilakukan dari PIK 2 setelah menyebrang jembatan.

Pengecualian

Polda Metro Jaya menyebut ada sejumlah pengguna jalan yang dikecualikan dalam pemberlakukan pembatasan mobilitas tersebut.

"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas. Pertama penghuni jadi walaupun jalan itu dibatasi karena yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan," kata Sambodo.

Kemudian Sambodo melanjutkan yang diperbolehkan melintas yakni terkait dengan kebutuhan kesehatan, seperti tenaga kesehatan ambulans, orang-orang yang hendak ke rumah sakit atau apotek.

"Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu-tamu hotel maupun yang mau berkunjung ke hotel, itu masih diperbolehkan," katanya.

Kemudian, Sambodo mengatakan, mobilitas keadaan darurat seperti jika ada kebakaran.

"Maka kepolisan, ambulans, dari TNI, dari patroli penegak disiplin, kalau mau melintas jalan itu, masih diperbolehkan. Keempat inilah yang akan dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya terjadinya pembatasan," ujarnya Sambodo.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved