Antisipasi Virus Corona di DKI

6 Pegawai PN Jakarta Selatan Reaktif Covid-19, Persidangan Dibatasi

Sebanyak enam pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan reaktif Covid-19.

Tayang:
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/ PEBBY ADE LIANA
Ilustrasi Pengadilan negeri Jakarta selatan Sebanyak enam pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan reaktif Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sebanyak enam pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan reaktif Covid-19.

Saat ini, persidangan dan aktivitas lainnya di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibatasi.

"Berkaitan dengan adanya 6 pegawai atau karyawan PN Jaksel yang reaktif, pimpinan kami mengambil langkah supaya membatasi dalam kegiatan persidangan," kata Suharno saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Hendak ke PN Jakarta Timur, Ratusan Simpatisan Rizieq Shihab Tertahan Barikade Polisi

Selain itu, jelas Suharno, jumlah karyawan yang ada di PN Jakarta Selatan juga dibatasi guna menghindari penyebaran Covid-19.

"Sehingga jangan sampai ada yang kerumunan sebagaimana hari biasa, jangan sampai protokol kesehatan seolah kurang diperhatikan. Maka itu, persidangan pun kita tunda agak lama," ujar dia.

Baca juga: 4 ASN Positif Covid-19, Pelayanan di Kantor Pemkot Jakarta Pusat Tak Beroperasi

Sementara itu, Suharno menyebut enam orang yang reaktif Covid-19 tengah menjalani isolasi mandiri sambil menunggu hasil tes swab PCR.

Baca juga: Sidang Vonis Rizieq Shihab, Polrestro Jakarta Timur Amankan Pria yang Bawa Pisau dan Ketapel

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan agar tidak terpapar Covid-19.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved