Antisipasi Virus Corona di DKI
6 Pegawai PN Jakarta Selatan Reaktif Covid-19, Persidangan Dibatasi
Sebanyak enam pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan reaktif Covid-19.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sebanyak enam pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan reaktif Covid-19.
Saat ini, persidangan dan aktivitas lainnya di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibatasi.
"Berkaitan dengan adanya 6 pegawai atau karyawan PN Jaksel yang reaktif, pimpinan kami mengambil langkah supaya membatasi dalam kegiatan persidangan," kata Suharno saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Hendak ke PN Jakarta Timur, Ratusan Simpatisan Rizieq Shihab Tertahan Barikade Polisi
Selain itu, jelas Suharno, jumlah karyawan yang ada di PN Jakarta Selatan juga dibatasi guna menghindari penyebaran Covid-19.
"Sehingga jangan sampai ada yang kerumunan sebagaimana hari biasa, jangan sampai protokol kesehatan seolah kurang diperhatikan. Maka itu, persidangan pun kita tunda agak lama," ujar dia.
Baca juga: 4 ASN Positif Covid-19, Pelayanan di Kantor Pemkot Jakarta Pusat Tak Beroperasi
Sementara itu, Suharno menyebut enam orang yang reaktif Covid-19 tengah menjalani isolasi mandiri sambil menunggu hasil tes swab PCR.
Baca juga: Sidang Vonis Rizieq Shihab, Polrestro Jakarta Timur Amankan Pria yang Bawa Pisau dan Ketapel
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan agar tidak terpapar Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pengadilan-negeri_20180212_110106.jpg)