Antisipasi Virus Corona di DKI
Mulai Hari Ini, Taman Impian Jaya Ancol Kembali Menutup Kawasan Pantai dan Unit Rekreasi
Taman Impian Jaya Ancol kembali menutup sementara kawasan rekreasi yang meliputi pantai, hingga unit-unit wisata lainnya mulai hari ini, Kamis (24/6)
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Taman Impian Jaya Ancol kembali menutup sementara kawasan rekreasi yang meliputi pantai, hingga unit-unit wisata lainnya mulai hari ini, Kamis (24/6/2021).
Penutupan tersebut untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 dan SK Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Nomor 419 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Unit-unit wisata seperti pantai, Dufan, Seaworld, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, hingga Pasar Seni ditutup sampai ada kabar perkembangan selanjutnya.
Sementara untuk pelayanan hotel Putri Duyung Ancol dan penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina, masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini, dan mendukung agar kita semua ikut mengendalikan pandemi yang saat ini sedang meningkat. Bagi masyarakat yang sudah membeli tiket secara online tetap dapat menjadwalkan kedatangannya kembali sampai dengan 31 Desember 2021” kata Direktur Marketing PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Febrina Intan, dalam siaran pers Ancol yang dikutip Kamis (24/6/2021).
Bagi yang sudah membeli tiket, ia menjelaskan akan mendapatkan perpanjangan masa berlaku.
Nantinya bisa melakukan penjadwalan ulang (reschedule) kunjungan rekreasi sampai 31 Desember 2021.
Penjadwalan ulang waktu kunjungan tersebut bisa dilakukan melalui https://reservasi.ancol.com/ dengan memasukkan kode tiket.
Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Divonis Satu Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor
Baca juga: Ratusan Simpatisan Rizieq Shihab Telah Meninggalkan Jalan I Gusti Ngurah Rai Jakarta Timur
Baca juga: Hubungan Sedarah Kakak Beradik di Bekasi Luput dari Pengawasan Orangtua
Anies Tarik Rem Darurat DKI Jakarta
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menutup sejumlah tempat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Jakarta.
Penutupan dalam rangka pengetatan PPKM ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4/9 Tahun 2021 yang diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf Gumilar Ekalaya dan berlaku hingga 5 Juli mendatang.
Dalam aturan tersebut, tertulis sejumlah pengetatan aturan di tempat-tempat wisata dan hiburan.
Restoran, kafe, atau tempat makan hanya boleh melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 25%.
"Dapat melayani take away sesuai jam operasional (24 jam)," tulis Gumilar dalam aturan itu dikutip TribunJakarta.com dalam berita sebelumnya, Rabu (23/6/2021).
Selain itu, penyelenggaraan live music di restoran atau kafe juga kembali dilarang Pemprov DKI.
Untuk rumah minum atau bar yang menyediakan minuman beralkohol, tidak boleh beroperasi.
"Dilarang menjual pelayanan shisha," ucapnya.
Selain pengetatan tersebut, Anies juga melarang sejumlah tempat usaha pariwisata lainnya untuk beroperasi sementara waktu.
Seperti kawasan pariwisata atau taman rekreasi yang meliputi Ancol, TMII, Ragunan, dan lain-lain, Salon atau barbershop, meeting / seminar / workshop di hotel dan gedung pertemuan, museum dan galeri, wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai), pusat kesegaran jasmani meliputi gym atau fitness center, Golf / Driving range, Pemutaran film atau bioskop.
Selain itu juga untuk barena bowling, billiard dan seluncur, waterpark, gelanggang renang dan kolam renang, serta arena permainan anak.