Sidang Rizieq Shihab
Tolak Putusan Hakim, Rizieq Shihab Ajukan Banding di Perkara Tes Swab RS UMMI Bogor
Rizieq Shihab menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.
Atas putusan yang menyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara Rizieq Shihab mengajukan banding.
Kepastian mengajukan banding atas putusan disampaikan Rizieq kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanpa berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
"Dengan ini saya menolak putusan Majelis Hakim dan menyatakan banding. Terimakasih," kata Rizieq menjawab pertanyaan apa mengajukan banding atau menerima putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Dia beralasan putusan Majelis Hakim diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman diambil berdasar keterangan saksi ahli forensik dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara saksi ahli forensik tersebut menurut Rizieq tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pembuktian lewat pemeriksaan saksi ahli dari JPU yang menuntut hukuman enam tahun penjara.
"Padahal saksi ahli forensik tidak pernah hadir, itu yang pertama. Kedua tidak lagi menggunakan hasil otentik dalam menafsirkan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946. Masih banyak lagi (alasan banding) tapi saya tidak perlu sebutkan," ujarnya.
Seperti Rizieq, tim kuasa hukum diketuai Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang lebih rendah dibanding tuntutan JPU.
Artinya Rizieq dan tim kuasa hukumnya bakal kembali berhadapan dengan JPU di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.
"Jadi baik dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terimakasih. Sidang telah selesai," tutur Khadwanto.
Sidang putusan untuk Rizieq yang jadi terdakwa dalam berkas perkara nomor 225 ditutup sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menanyakan sikap JPU atas putusan.
Baca juga: BREAKING NEWS Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor
Baca juga: 4 ASN Positif Covid-19, Pelayanan di Kantor Pemkot Jakarta Pusat Tak Beroperasi
Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Meroket, Wagub Ariza Sebut Jakarta Masuk Zona Merah
Divonis 4 tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq Shihab dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Rizieq terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Putusan Majelis Hakim diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara.
Hal memberatkan putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi.
Sementara hal yang meringankan Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik di masa mendatang.
"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.
Dalam perkara ini JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.