Antisipasi Virus Corona di DKI

Kasus Covid-19 Melonjak, Dinas Kesehatan DKI Tetap Berlakukan Syarat Domisili Agar Bisa Vaksin

Dinas Kesehatan DKI Jakarta tidak mau mengikuti langkah Kementerian Kesehatan mengenai syarat warga mengikuti vaksinasi Covid-19.

Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA
vaksinasi massal di GBK Dinas Kesehatan DKI Jakarta tidak mau mengikuti langkah Kementerian Kesehatan mengenai syarat warga mengikuti vaksinasi Covid-19. 

TRIBUNJAKARTA.COM-  Dinas Kesehatan DKI Jakarta tidak mau mengikuti langkah Kementerian Kesehatan mengenai syarat warga mengikuti vaksinasi Covid-19.

Dinkes DKI Jakarta tetap memberlakuan syarat domisili agar bisa divaksin Covid-19.

Sementara Kementerian Kesehatan sudah menghapuskan syarat domisili di fasilitas kesehatan di bawah Kemenkes.

Apa yang menyebabkan Dinkes DKI Jakarta bersikap demikian?

"Itu hanya berlaku di fasilitas Kemenkes. Di bawah koordinasi Pemprov DKI tetap sesuai domisili," kata Humas Dinas Kesehatan DKI Jakarta Irma Yunita melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (26/6/2021).

Dengan demikian, Irma menyebut pos pelayanan vaksinasi Covid-19 di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, seperti Puskesmas maupun fasilitas publik lainnya, tetap memberlakukan syarat KTP domisili.

Sementara untuk peserta vaksinasi yang memiliki KTP nondkiwajib menyertakan surat keterangan domisili atau surat keterangan kerja di Jakarta.

"Betul demikian," ucapnya.

Baca juga: Tangsel Kehabisan Stok Peti Mati, Jenazah Pasien Covid-19 Dikuburkan Pakai Kantong Plastik

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menghapus persyaratan domisili kepada target sasaran vaksinasi Covid-19 di seluruh pos pelayanan milik pemerintah guna mempercepat target pencapaian 1 juta dosis per hari.

"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Dalam edaran itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

Baca juga: Pemakaman Jenazah Covid-19 di Tangsel Pecah Rekor, Ambulans Harus Antre:Ada yang Tak Pakai Peti Mati

"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes," katanya. (Antaranews)

Rumah sakit di Jakarta penuh

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, hampir seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 di ibu kota sudah penuh.

Bahkan, beberapa di antaranya harus mendirikan tenda darurat untuk merawat pasien Covid-19 di teras atau selasar rumah sakit.

“Beberapa RS kita sudah penuh, bahkan lobinya difungsikan sebagai tempat rawat inap. Maka, kami siapkan tenda-tenda di RSUD,” ucap Anies, Jumat (25/6/2021).

Guna mengantisipasi krisis tempat tidur yang saat ini melanda, Pemprov DKI sudah menambah rumah sakit rujukan Covid-19 sejak 17 Juni lalu.

Bila sebelumnya rumah sakit rujukan Covid-19 hanya ada 103, kini jumlahnya sudah meningkat menjadi 140 RS dari total 193 rumah sakit di ibu kota.

“Dari 32 RSUD, ada 13 yang menjadi RS khusus Covid-19, seperti di RSUD Kramat Jati. Lalu, 19 RSUD lainnya 60 persen kapasitas itu disiapkan untuk Covid-19 dan 40 persen untuk penyakit lain,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov DKI Siapkan 7.936 Tempat Tidur Isolasi Terkendali Pasien Covid di Rusun Pasar Rumput

Melihat kasus Covid-19 yang semakin merajalela, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengingatkan warganya untuk taat dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Bila tak ada keperluan mendesak, Anies meminta seluruh warganya mengurangi mobilitas dan tetap berada di rumah.

“Penularan Covid-19 itu tidak hanya terjadi di ruang publik, tapi saat kita meeting, makan bersama, kumpul dengan orang yang kita kenal juga,” kata dia.

“Itulah potensi terbesar dari ruang privat yang tak mungkin diawasi oleh pemerintah,” tambahnya. 

Sebagian Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul DKI Tetap Berlakukan Syarat Domisili bagi Warga yang Ingin Suntik Vaksinasi Covid-19

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved