Antisipasi Virus Corona di DKI

Sudin Pertamanan Tutup Seluruh Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Utara

Penutupan seluruh RTH mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta No. 166 Tahun 2021.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Ruang terbuka hijau di Kompleks Perumahan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/7/2019). Sudin Pertamanan Tutup Seluruh Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Utara 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara menutup sementara seluruh Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta Utara sejak 22 Juni 2021 lalu.

Keputusan penutupan sementara ini menyusul kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang kembali bergulir, total sebanyak 232 RTH di Jakarta Utara tak beroperasi hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"RTH yang ditutup seperti taman, hutan kota, jalur hijau dan kebun bibit. Penutupan dilakukan untuk mengantisipasi merebaknya kasus Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Mikro," kata Kepala Seksi Taman dan Hutan Kota Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, Mutiara, Sabtu (26/6/2021).

Penutupan seluruh RTH mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta No. 166 Tahun 2021.

Baca juga: Berkerumun dan Sediakan Prasmanan, Resepsi Pernikahan di Mampang Dibubarkan Aparat

Baca juga: Pemakaman Korban Covid-19 di TPU Jombang Capai Rekor Terbanyak, Pemkot Pasrah Peti Habis

Baca juga: Kemenkes Cicil Utang Klaim Penanganan Pasien Covid-19 di RSUD Kota Bekasi, Baru Cair Rp24 Miliar

SK tersebut mengatur tentang Penutupan Ruang Terbuka Hijau Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan dan Pembatasan Aktivitas di Taman Pemakaman Umum pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro.

"Di Jakarta Utara ada 232 RTH yang ditutup sementara, antara lain Taman Bintaro, Taman Maramba, Taman Sekar Gading, Taman Palem, Taman Rotanusa, Kawasan Ekowisata Mangrove PIK, Taman Sungai Kendal, dan lainnya," jelasnya.

RTH sebagai tempat berkumpulnya masyarakat terpaksa ditutup untuk mengantisipasi potensi terjadinya penyebaran virus corona.

Hal ini sebagai upaya menekan laju penularan virus Covid-19 yang belakangan melonjak di DKI Jakarta.

"Penutupan sementara ini dilakukan seiring bertambahnya kasus Covid-19 di Jakarta. Tujuannya mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menciptakan klaster baru Covid-19," tutup Mutiara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved