CPNS Jakarta

Cara Membuat Kartu Kuning dan Syarat Lengkapnya untuk Persiapan Daftar CPNS 2021

Menjelang pendaftaran CPNS 2021, yuk cari tahu cara membuat kartu kuning sebagai salah satu syarat untuk melamar.

Editor: Kurniawati Hasjanah
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Cara Membuat Kartu Kuning dan Syarat Lengkapnya untuk Persiapan Daftar CPNS 2021 

Berikut syarat lengkap daftar CPNS 2021 dirangkum TribunJakarta:

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK

Baca juga: Seleksi Jalur Mandiri SIMAK UI 2021, Bisakah Diterima di Lebih dari Satu Jurusan? Ini Penjelasannya

Adapun link pendaftaran CPNS 2021 akan tersedia di satu portal yakni di Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.

Portal itu untuk pendaftaran tiga kategori, yakni calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK.

Mengenai ketentuan foto untuk pendaftaran CPNS 2021, dalam laman Twitter resminya @bkngoid menjelaskan, foto tak harus seluruh badan.

Dianjurkan foto yang diunggah di sistem merupakan pas foto yang memperlihatkan wajah saja.

"Pengalaman peserta SKD #Dikdin2021 yg unggahan dokumennya tdk terbaca pd Face Recognition (FR) ini bs jd pelajaran buat #SobatBKN mumpung pendaftaran Seleksi CPNS & PPPK non-Guru belum dibuka nih

Full attention ikuti seleksi boleh, tp fotonya ga perlu full body, full face aja," tulisnya.

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa DataPrint 2021 untuk Pelajar SMP, SMA dan Mahasiswa: Ini Syaratnya

Adapun Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, melalui SSCASN, calon peserta CPNS 2021 tak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar.

Kemudahan itu didapat calon peserta CPNS 2021 karena SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi.

Baca juga: LINK Download Latihan Soal SIMAK UI 2021, Cek Juga Cara Lolos Seleksi PTN

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS), Mohammad Ridwan menyatakan bahwa BKN telah menyiapkan skema pelaksanaan seleksi.

Dikutip dari bkn.go.id, berikut pedoman umum yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta seleksi sesuai dengan Surat Edaran:

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi

3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved