CPNS Jakarta
Beredar Dokumen Jadwal Seleksi CPNS 2021 Dibuka Besok, Ini Penjelasan BKN
Beredar di media sosial dokumen jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021, apa kata BKN?
TRIBUNJAKARTA.COM - Beredar di media sosial dokumen jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Dokumen tersebut melampirkan jadwal lengkap pembukaan pendaftaran CPNS 2021 hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Dalam keterangan yang tertera, dokumen tersebut telah ditandatangani secara elektronil menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BsrE Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria mengatakan, dokumen yang beredar merupakan bahan rapat koordinasi nasional yang akan disampaikan ke publik hari ini, Selasa (29/6/2021).
"Sedang dirakornaskan pagi ini. Nanti siang konpersnya," ujar Bima.
Adapun jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2021 dan seleksi penerimaan PPPK Nonguru 2021, sesuai dokumen tersebut yaitu:
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2021 Diumukan Siang Ini Pukul 14.00 WIB, Cek 4 Hal yang Wajib Disiapkan Pelamar
1. Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni s.d. 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni s.d. 21 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 s.d. 29 Juli 2021
4. Masa Sanggah 30 Juli s.d. 1 Agustus 2021
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Bakal Diumumkan Siang Ini, Berikut Link Live Streaming BKN
Baca juga: Jadwal CPNS 2021 Bakal Diumumkan 29 Juni, Pelajari Bocoran Materi SKD dan SKB Agar Lolos Seleksi
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2021 Diumumkan 29 Juni, Download Contoh Soal Materi TWK, TIU hingga TKP
5. Jawab Sanggah 30 Juli s.d. 8 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD 25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
9. Pengumuman Hasil SKD 17 s.d. 18 Oktober 2021
10. Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober s.d 1 November 2021
11. Pelaksanaan SKB 8 s.d. 29 November 2021
12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru 15 s.d. 17 Desember 2021
13. Pengumuman Kelulusan 18 s.d. 19 Desember 2021
14. Masa Sanggah 20 s.d. 22 Desember 2021
15. Jawab Sanggah 20 s.d. 29 Desember 2021
16. Pengumuman Pasca Sanggah 30 s.d. 31 Desember 2021
17. Pengisian DRH 1 s.d. 18 Januari 2022
18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK 19 Januari s.d. 18 Februari 2022.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah jadwal yang beredar tersebut merupakan ketetapan resmi atau bukan.
Untuk mengetahui lebih jelas, saksikan pengumuman pembukaan seleksi CPNS 2021 di kanal YouTube BKN Official #ASNKiniBeda, atau bisa langsung klik link ini.
Pengumuman jadwal seleksi CPNS 2021 akan digelar secara virtual siang ini, Selasa (29/6/2021) pukul 14.00 WIB.
4 Hal Penting yang Harus Disiapkan Pelamar CPNS 2021
1. Surat Pernyataan Siap Mengabdi
Dilansir akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar.
Selain itu, pelamar juga tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Adapun bagi pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2021 Diumumkan 29 Juni, Download Contoh Soal Materi TWK, TIU hingga TKP
2. Terancam Sanksi
BKN menambahkan, bagi pelamar yang nantinya lolos lalu mangkir dari komitmen mengabdi pada instansi sesuai dengan surat penyataan, pelamar tersebut akan dikenakan sanksi.
“Ingat pesan mimin ini. Karena kinerja maksimal hanya bisa disajikan jika ada cinta sepenuh hati pada pekerjaan yang kalian lakukan. Dan dalam episode rekrutmen #CASN2021 ini bisa dapat sanksi lho jika kalian mangkir dari komitmen mengabdi pada instansi sesuai dengan surat pernyataan yang kalian buat,” tulis BKN.
3. Syarat Umum CPNS 2021
1) Peserta harus WNI dengan usia melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
3) Jabatan yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun
Adapun jabatan yang bisa dilamar untuk usia maksimal 40 tahun antara lain adalah dokter dan dokter gigi (kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis), Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan pendidikan S3.
4) Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5) Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
6) Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
8) Sehat jasmani dan rohani.
Baca juga: CATAT! Sederet Lowongan CPNS 2021 Lulusan SMA dan Syaratnya, Seleksi Dibuka Pekan Depan
4. Bocoran Tes SKD dan SKB CPNS 2021
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru tahun 2021.
Berikut materi tes SKD dan SKB di seleksi CPNS 2021:
SKD
- Pasal 36
Tes wawasan kebangsaan (TWK) bertujuan menilai:
a. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional
b. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional
c. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara
d. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakterpositif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca juga: Lowongan CPNS Jakarta 2021, DPR RI Sediakan 75 Formasi untuk Lulusan DIII hingga S1
- Pasal 37
Tes intelegensia umum (TIU) bertujuan menilai:
a. kemampuan verbal, yang meliputi:
1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain
2. silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan
3. analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan
b. kemampuan numerik, yang meliputi:
1. berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana
2. deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka
3. perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif
4. soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan
c. kemampuan figural, yang meliputi:
1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain
2. ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar
3. serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar
Baca juga: 8 Kementerian Umumkan Lowongan CPNS 2021, Buruan Cek Formasi Lengkapnya
- Pasal 38
Tes karakteristik pribadi (TKP) bertujuan menilai:
a. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki
b. jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif
c. sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya
d. teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk
meningkatkan kinerja
e. profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan
f. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi
Baca juga: Cek di Sini! Syarat Daftar Formasi Cumlaude CPNS 2021, Seleksi Dibuka Akhir Juni
SKB
- Pasal 42
1. Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
2. Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
- Pasal 43
Selain Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, materi SKB
dapat berupa:
a. psikotest
b. tes potensi akademik
c. tes kemampuan bahasa asing
d. tes kesehatan jiwa
e. tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
f. tes praktek kerja
g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
h. wawancara
i. tes lain sesuai persyaratan Jabatan
(TribunJakarta.com/Muji)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/beredar-di-media-sosial-jadwal-seleksi-cpns-2021.jpg)