Bansos

Cara Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM dan Cairkan Bansos Rp 1,2 Juta

Simak cara mendaftar BLT UMKM sekaligus cara cek dan mencairkan bantuan langsung tunai Rp 1,2 juta.

Editor: Suharno
hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Simak cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui online via Bank BRI dan Bank BNI. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara mendaftar BLT UMKM sekaligus cara cek dan mencairkan bantuan langsung tunai Rp 1,2 juta.

Hal ini karena tanggal 28 Juni 2021 ini merupakan hari terakhir pendaftaran BLT UMKM untuk bantuan langsung tunai Rp 1,2 juta.

Segera cek bantuan langsung tunai atau BLT UMKM dari pemerintah secara online melalui dua cara berikut ini.

Pemerintah hingga saat ini masih menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) khusus kepada para pelaku UMKM.

Baca juga: Yuk Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 Juta, Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Pemerintah memberikan dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta bagi setiap masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM.

Cek status penerima bantuan melalui laman yang disediakan Bank BRI di eform.bri.co.id/bpum atau bisa juga melalui laman yang disediakan Bank BNI di banpresbpum.id.

Cara Cek BLT UMKM:

1. Bank BRI

- Cek laman eform.bri.co.id/bpum

- Lalu tuliskan nomor KTP

- Kemudian masukkan kode verifikasi

- Klik proses Inquiry

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

2. Bank BNI

- Pertama buka laman http://banpresbpum.id

- Lalu tulis nomor KTP

- Pilih Cari

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Halaman banpresbpum.id.
Halaman banpresbpum.id. (banpresbpum.id)

Cara Daftar BLT UMKM:

Para pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan, masih berkesempatan untuk melakukan pengajuan atau pendaftaran hingga hari ini, 28 Juni 2021, berikut panduan pendaftaran/pengajuannya:

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Berkas yang harus dibawa:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

TONTON JUGA:

Cara Mencairkan BLT UMKM

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

  • E-KTP
  • Fotokopi NIB atau SKU
  • Kartu Keluarga (KK)

- Lalu, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Kemudian penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

- Setelah itu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved