Bansos

Ditutup 2 Juli 2021! Dapatkan Bantuan Khusus FMOTM DKI Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran bantuan khusus fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) akan segera ditutup.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Bantuan khusus fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) DKI Jakarta ditutup 2 Juli 2021. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran bantuan khusus fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) akan segera ditutup.

Sebelumnya diinformasikan, program bantuan FMOTM DKI Jakarta diperpanjang hingga 2 Juli 2021.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosisal Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM secara online.

Mulanya, pendaftaran FMOTM dibuka pada 7 Juni 2021 dan akan ditutup tanggal 25 Juni 2021.

Ilustrasi rupiah
Ilustrasi rupiah (Kompas.com/Nurwahidah)

Namun, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran FMOTM sampai tanggal 2 Juli 2021.

Informasi tersebut disampaikan Dinas Sosisal Provinsi DKI Jakarta melalui laman resmi fmotm.jakarta.go.id.

Disampaikan juga kepada calon pendaftar untuk memastikan kembali data yang diinput sudah sesuai, karena ada beberapa kesalahan umum yang kerap terjadi.

Baca juga: Siapkan KTP Lalu Klik cekbansos.kemensos.go.id Buat Cek Penerima Bansos Kemensos Rp 300 Ribu

Namun, para pendaftar juga dapat melakukan pengecekan/perbaikan data.

Para pendaftar bisa login terlebih dahulu ke situs resmi fmotm.jakarta.go.id, kemudian pilih view pendaftaran dan klik edit.

Pihak Dinas Sosisal Provinsi DKI Jakarta menyarankan kepada para pendaftar untuk menggunakan laptop atau komputer dalam melakukan perbaikan data untuk hasil yang lebih baik.

Bantuan khusus fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) DKI Jakarta diperpanjang.
Bantuan khusus fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) DKI Jakarta diperpanjang. (https://fmotm.jakarta.go.id/)

Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, program FMOTM merupakan salah satu

Cara Daftar FMOTM:

1. Pertama, buka laman fmotm.jakarta.go.id.

2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.

Pendaftar harus mengisikan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, dan membuat kata sandi untuk akun FMOTM.

3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.

4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.

5. Lalu, masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.

6. Jika sudah, klik 'Simpan'.

Baca juga: Jangan Lupa KTP, Berikut Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Diinformasikan juga bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Pendaftaran FMOTM DKI Jakarta
Pendaftaran FMOTM DKI Jakarta (Tangkap layar https://fmotm.jakarta.go.id/)

Jika saat mendaftar Anda mengalami kendala, segera datang ke kelurahan sesuai dengan domisili, dengan membawa dokumen pribadi seperti:

- KTP

- KK Asli

- Surat Pengantar RT/RW (khusu warga KTP non DKI).

Baca juga: Tak Segan Bayar Rp 100 Juta, Uya Kuya Pajang Foto Jadul Denise Cadel di Billboard: Supaya Lu Populer

Timeline Pendaftaran FMOTM:

> Setelah selesai melakukan pendaftaran, sistem FMOTM akan melakukan pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda, pada Minggu pertama dan kedua pada bulan Juli 2021.

> Kemudian, tahap berikutnya akan dilakukan musyawarah kelurahan pada minggu ketiga pada bulan Juli 2021.

> Lalu akan dilanjutkan dengan penetapan daftar sasaran tetap pada Minggu keempat pada bulan Juli 2021.

> Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi SIKS NG, rencananya dilakukan pada minggu pertama pada bulan Agustus 2021.

> Setelah itu, akan dilakukan verifikasi dan validasi pada minggu kedua pada bulan Agustus 2021.

> Sementara untuk jadwal penetapan dari Kementerian Sosial, waktu akan disesuaikan mengikuti jadwal dari Kemensos.

Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) secara online.
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) secara online. (https://fmotm.jakarta.go.id/)

Daftar Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan dan Tidak Mendapatkan Bantuan:

a. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

b. Pendaftar memiliki mobil.

c. Pendaftar memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.

d. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

e. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Program FMOTM ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Harapannya melalui aplikasi FMOTM, bantuan dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan termasuk dalam kategori masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta.

(TribunJakarta.com/Muji)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved