Bansos

Ditutup Hari Ini, Buruan Daftar Bantuan Khusus FMOTM DKI Jakarta, Simak Caranya

Hari ini, Jumat (2/7/2021), pendaftaran bantuan khusus FMOTM DKI Jakarta ditutup. Simak cara pendaftarannya.

https://fmotm.jakarta.go.id/
Hari ini, Jumat (2/7/2021), pendaftaran bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) DKI Jakarta ditutup. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hari ini, Jumat (2/7/2021), pendaftaran bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) DKI Jakarta ditutup.

Warga Jakarta masih bisa mendaftar daftar secara online melalui laman fmotm.jakarta.go.id sebelum ditutup.

Program bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ini merupakan upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Pemerintah bakal menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat melalui sistem DTKS.

Termasuk untuk program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT, dan program bantuan lainnya.

Cara Mendaftar Bantuan FMOTM DKI Jakarta:

Pendaftaran FMOTM DKI Jakarta
Pendaftaran FMOTM DKI Jakarta (Tangkap layar https://fmotm.jakarta.go.id/)

1. Pertama buka laman fmotm.jakarta.go.id atau klik di sini: Link.

2. Lalu, buat akun baru jika belum memiliki akun.

Pendaftar wajib mengisikan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, dan membuat kata sandi untuk akun FMOTM.

3. Setelah membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.

4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.

5. Lalu, masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.

6. Terakhir, klik 'Simpan'.

Baca juga: Hari Ini Pendaftaran Bantuan FMOTM DKI Jakarta Ditutup, Pastikan Data yang Diinput Sudah Benar

Kemudian akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku pada setiap pendaftar.

Diinformasikan juga bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Bantuan khusus fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) DKI Jakarta diperpanjang.
Bantuan khusus fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) DKI Jakarta diperpanjang. (https://fmotm.jakarta.go.id/)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved