Antisipasi Virus Corona di DKI

Hari Pertama PPKM Darurat Diterapkan di Jakarta, Kawasan Bundaran HI Tampak Lengang

Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat tampak lengang di hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat tampak lengang di hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat tampak lengang di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemandangan ini tak biasa lantaran kawasan Bundaran HI biasanya dipadati pengendara motor yang lalu lalang, khususnya saat akhir pekan ini.

Tak jarang, gerombolan pesepeda juga kerap berkumpul di kawasan itu.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, kendaraan yang lalu lalang di kawasan itu didominasi oleh bus Transjakarta dan pesepeda motor.

Pesepeda motor yang melintas pun mayoritas merupakan para pengemudi ojek online (ojol).

Selama masa PPKM Darurat, para pengemudi ojol memang masih diizinkan beroperasi, baik itu mengangkut penumpang ataupun mengantar makanan dan barang.

Bus Transjakarta pun tetap beroperasi, meski ada pembatasan jam operasional dan penumpang maksimal hanya 50 persen kapasitas.

Baca juga: Wali Kota Jakarta Timur Perintahkan Gedung Serbaguna di Kantornya Siap Jadi Tempat Isolasi Mandiri

Sebagai informasi, kawasan Bundaran HI menjadi salah satu wilayah yang disekat oleh pihak kepolisian selama masa PPKM Darurat.

Kendaraan dari arah Menteng pun tak bisa langsung menuju kawasan Bundaran HI.

Kawasan Bundaran HI ini hanya bisa diakses dari dan menuju Jalan MH. Thamrin dan Jalan Sudirman.

Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat tampak lengang di hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat tampak lengang di hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

Selain Bundaran HI, berikut titik penyekatan selama masa PPKM Darurat

A. Ada 28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama:

Pembatasan Mobilitas di dalam kota:

1. Bundaran Senayan

2. Semanggi

3. Bundaran HI

4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat

1. Gerbang Tol Tegal Parang

2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur

3. Gerbang Tol Semanggi

4. Gerbang Tol Senayan

5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

1. Ringroad Tegal Alur, Jakut

2. Pos Joglo Raya, Jakbar

3. Pos LTS Kalideres, Jakbar

4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel

5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel

6. Lampiri Kalimalang, Jaktim

7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim

8. Depan SPBU Cilangkap, Depok

9. Jalan Parung Ciputat, Depok

10. Batu Ceper, Tangkot

11. Jati Uwung, Tangkot

12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota

13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota

14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten

15. Tambun, Bekasi Kabupaten

16. Bintaro, Tangsel

17. Legok, Tangsel

18. Lenteng Agung, Depok

19. Kolong Cakung, Jaktim

B. Ada 21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Sabang

2. Jalan Cikini Raya

3. Jalan Asia Afrika

4. Jalan Apron

Jakarta Timur

5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Barat

6. Kemang

7. Bulungan

8. Kawasan Kota Tua

9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota

11. Jalan Kali Pasir

12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan

13. Jalan Boulevard Alam Sutera

14. Jalan Sutera Utama

15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok

16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)

17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota

18. Jalan Boulevard Selatan

19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi

20. Cikarang Baru

21. Cifest Cikarang Selatan

C. Ada 14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Cassa

2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur

3. Jalan Jenderal Urip/Jatinegara Timur

4. Jalan Sutoyo Kramat Jati

5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan

6. Jalan Wolter Monginsidi

7. Jalan Cipete Raya

8. Jalan Cikajang

9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara

10. Sunter

11. PIK II

Jakarta Barat

12. Jalan Mangga Besar

Cikarang

13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti

14. Distrik I, Meikarta

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved