Antisipasi Virus Corona di DKI
Hari Pertama PPKM Darurat Diterapkan di Jakarta, Kawasan Bundaran HI Tampak Lengang
Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat tampak lengang di hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat tampak lengang di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemandangan ini tak biasa lantaran kawasan Bundaran HI biasanya dipadati pengendara motor yang lalu lalang, khususnya saat akhir pekan ini.
Tak jarang, gerombolan pesepeda juga kerap berkumpul di kawasan itu.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, kendaraan yang lalu lalang di kawasan itu didominasi oleh bus Transjakarta dan pesepeda motor.
Pesepeda motor yang melintas pun mayoritas merupakan para pengemudi ojek online (ojol).
Selama masa PPKM Darurat, para pengemudi ojol memang masih diizinkan beroperasi, baik itu mengangkut penumpang ataupun mengantar makanan dan barang.
Bus Transjakarta pun tetap beroperasi, meski ada pembatasan jam operasional dan penumpang maksimal hanya 50 persen kapasitas.
Baca juga: Wali Kota Jakarta Timur Perintahkan Gedung Serbaguna di Kantornya Siap Jadi Tempat Isolasi Mandiri
Sebagai informasi, kawasan Bundaran HI menjadi salah satu wilayah yang disekat oleh pihak kepolisian selama masa PPKM Darurat.
Kendaraan dari arah Menteng pun tak bisa langsung menuju kawasan Bundaran HI.
Kawasan Bundaran HI ini hanya bisa diakses dari dan menuju Jalan MH. Thamrin dan Jalan Sudirman.

Selain Bundaran HI, berikut titik penyekatan selama masa PPKM Darurat:
A. Ada 28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama:
Pembatasan Mobilitas di dalam kota:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
B. Ada 21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
C. Ada 14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta