Antisipasi Virus Corona di DKI
Mal di Jakarta Tutup Selama PPKM Darurat, Hanya Melayani Sektor Esensial dan Kritikal Saja
PPKM Darurat resmi berlaku di sejumlah daerah mulai hari ini, Sabtu 3 Juli 2021. Sejumlah aturan pun diterapkan, untuk mengurangi mobilitas masyarakat
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - PPKM Darurat resmi berlaku di sejumlah daerah mulai hari ini, Sabtu 3 Juli 2021.
Kebijakan ini diterapkan selama 18 hari kedepan hingga tanggal 20 Juli mendatang untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
TONTON JUGA
Sejumlah aturan pun diterapkan, untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama masa PPKM Darurat.
Satu di antaranya dengan ditutupnya fasilitas-fasilitas umum, area publik, tempat wisata umum, taman umum, juga area publik lainnya.
Selain itu, pemerintah juga menutup kegiatan belanja pada pusat belanja, mal, atau pusat perdagangan.

Namun untuk beberapa sektor esensial dikecualikan dengan menerapkan pengaturan khusus.
Meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Juga dengan sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, diperbolehkan beroperasi namun dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara restoran dan rumah makan, boleh buka hanya dengan menerima pesanan delivery maupun take away.
Dengan demikian, sejumlah mal di Jakarta tidak sepenuhnya tutup.
Baca juga: Pemkot Jaktim Gelar Vaksinasi Massal Bagi Ulama dan Anak-Anak di Atas 12 Tahun, Target 500 Peserta
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku, Pelat Daerah Diputar Balik di Jalan Kalimalang: Tak Bisa Sembarang Masuk DKI
Di Mal Kota Kasablanka misalnya.
Meski beberapa gerainya ditutup dari kunjungan publik namun menurut pantauan TribunJakarta.com, Kota Kasablanka masih melayani beberapa sektor esensial dan kritikal yang termaksud dalam pengaturan PPKM Darurat.
Seperti supermarket, toko obat-obatan atau apotek, ATM Center, tetap dibuka dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara F&B hanya beroperasi untuk melayani pesan antar atau take away.
Diberikan Mulai 24 Januari, Cek di Sini Lokasi Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua |
![]() |
---|
Wali Kota Tangerang Berharap Ekonomi di Wilayahnya Membaik Pasca-PPKM Dicabut |
![]() |
---|
Melonjak di China, Kini 2 Kasus Covid-19 Varian BF.7 Ditemukan di Jakarta |
![]() |
---|
Meski Dapat Lampu Hijau BPOM, Dinkes DKI Belum Berani Berikan Vaksin Pfizer untuk Anak Usia 6 Bulan |
![]() |
---|
RSDC Wisma Atlet Ditutup Bertahap Mulai 31 Desember, Rumah Sakit di DKI Tetap Terima Pasien Covid-19 |
![]() |
---|