Antisipasi Virus Corona di DKI
Ada Tempat Hiburan yang Buka di KBT Saat PPKM Darurat, Tiga Orang Diamankan
Tiga orang diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Timur dalam razia penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Tiga orang diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Timur dalam razia penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jakarta Timur.
Sejak pukul 20.00 WIB, puluhan petugas gabungan dari unsur tiga pilar telah melakukan penyisiran guna memastikan penerapan PPKM Darurat di wilayah Jakarta Timur berjalan efektif.
Dimulai dari Pasar Ikan Jatinegara, petugas mengarah ke sepanjang Kanal Banjir Timur (KBT), Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hasilnya, tiga orang diamankan lantaran kedapatan membuka tempat hiburan di kawasan KBT.
"Ada tiga orang sebagai saksi yang kita minta keterangan, terkait dengan pembukaan tempat hiburan di wilayah BKT. Ini sesuatu yang memang sengaja dilakukan, sehingga kami tadi police line dan akan meminta keterangan saksi-saksi tadi termasuk yang memiliki atau pengusahanya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada awak media, Minggu (4/7/2021) dini hari.
Baca juga: Timnas Inggris Masih Terlalu Tangguh Buat Ukraina, The Three Lions Melaju ke Semifinal Euro 2020
Baca juga: Pemkot Depok Bakal Periksa Lurah Gelar Pesta Hari Pertama PPKM Darurat, Rumahnya Disegel Satpol PP
Baca juga: PPKM Darurat: Petugas Gabungan Bubarkan Pasangan Kekasih Makan Pecel Ayam hingga PKL di Jatinegara
Ketiganya akan menjalani penyelidikan lebih lanjut di Mapolrestro Jakarta Timur.
Apabila kedapatan melanggar, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku mengingat PPKM Darurat juga telah disosialisasikan pihaknya.
"Kita akan proses sampai nanti kita akan mengetahui apakah melanggar. Bila terbukti sebagai orang yang diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, maka akan diberi sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit," tandasnya