Antisipasi Virus Corona di DKI

Ada Tempat Hiburan yang Buka di KBT Saat PPKM Darurat, Tiga Orang Diamankan

Tiga orang diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Timur dalam razia penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Suasana pengecekan PPKM Darurat hari pertama di wilayah Jakarta Timur. PKL diminta membereskan dagangan mereka dan petugas membubarkan kerumunan yang ada, Sabtu (3/7/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Tiga orang diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Timur dalam razia penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jakarta Timur.

Sejak pukul 20.00 WIB, puluhan petugas gabungan dari unsur tiga pilar telah melakukan penyisiran guna memastikan penerapan PPKM Darurat di wilayah Jakarta Timur berjalan efektif.

Dimulai dari Pasar Ikan Jatinegara, petugas mengarah ke sepanjang Kanal Banjir Timur (KBT), Duren Sawit, Jakarta Timur.

Hasilnya, tiga orang diamankan lantaran kedapatan membuka tempat hiburan di kawasan KBT.

"Ada tiga orang sebagai saksi yang kita minta keterangan, terkait dengan pembukaan tempat hiburan di wilayah BKT. Ini sesuatu yang memang sengaja dilakukan, sehingga kami tadi police line dan akan meminta keterangan saksi-saksi tadi termasuk yang memiliki atau pengusahanya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada awak media, Minggu (4/7/2021) dini hari.

Baca juga: Timnas Inggris Masih Terlalu Tangguh Buat Ukraina, The Three Lions Melaju ke Semifinal Euro 2020

Baca juga: Pemkot Depok Bakal Periksa Lurah Gelar Pesta Hari Pertama PPKM Darurat, Rumahnya Disegel Satpol PP

Baca juga: PPKM Darurat: Petugas Gabungan Bubarkan Pasangan Kekasih Makan Pecel Ayam hingga PKL di Jatinegara

Ketiganya akan menjalani penyelidikan lebih lanjut di Mapolrestro Jakarta Timur.

Apabila kedapatan melanggar, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku mengingat PPKM Darurat juga telah disosialisasikan pihaknya.

"Kita akan proses sampai nanti kita akan mengetahui apakah melanggar. Bila terbukti sebagai orang yang diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, maka akan diberi sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit," tandasnya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved