Antisipasi Virus Corona di DKI
Masuk Zona Kuning, Mikro Lockdown Dua RT di Kelapa Dua Wetan Ciracas Dihentikan
Satgas Covid-19 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur menghentikan mikro lockdown di permukiman warga RT 03 dan RT 05/RW 01.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Satgas Covid-19 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur menghentikan mikro lockdown di permukiman warga RT 03 dan RT 05/RW 01.
Lurah Kelapa Dua Wetan Sandy Adamsyah mengatakan mikro lockdown yang diberlakukan karena terdapat 82 kasus terkonfirmasi dihentikan setelah terjadi penurunan kasus aktif Covid-19.
"Sekarang sudah tidak menerapkan PKBL (pengendalian ketat berskala lokal) karena kasus aktif Covid-19 hanya ada di dua rumah," kata Sandy saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (4/7/2021).
Dengan total dua kasus aktif pada dua rumah tersebut permukiman warga RT 03 dan RT 05 yang wilayahnya dipisahkan Jalan Praji II itu kini berstatus zona kuning penyebaran Covid-19.
Pasalnya penetapan RT zona merah yang menerapkan mikro lockdown atau PKBL berdasar jumlah kasus aktif Covid-19 pada rumah, yakni bila terdapat kasus aktif lebih dari lima rumah.
Baca juga: Pintu Dibuka Sedikit, Tertangkap Basah Restoran Kucing-kucingan Layani Pelanggan Saat PPKM Darurat
"Hari ini informasinya warga yang masih terkonfirmasi Covid-19 sudah bisa selesai isolasi (sembuh). Mudah-mudahan bisa segera masuk zona hijau penyebaran Covid-19," ujarnya.

Perkirakan warga selesai menjalani isolasi mandiri di rumah tersebut karena dari hasil pemantauan Satgas Covid-19 Kelurahan kondisi pasien kian membaik dan hanya menunggu hasil tes swab PCR.
Meski sudah tidak bersatus zona merah penyebaran Covid-19 Sandy menuturkan posko pemantauan PPKM di permukiman warga RW 01 masih disiagakan, hanya distribusi logistik saja dihentikan.
Baca juga: Daftar Titik Penyekatan di Tol Jasa Marga selama Masa PPKM Darurat
"Posko masih ada. Pengawasan dan penindakan protokol kesehatan terhadap warga masih dilakukan anggota Satpol PP, Bhabimkamtibmas, dan Babinsa Kelurahan Kelapa Dua Wetan," tuturnya.
Sebagai informasi, sejak Senin (21/6/2021) permukiman warga RT 03 dan RT 05/RW 01 memberlakukan mikro lockdown atau PKBL karena terdapat 82 kasus terkonfirmasi Covid-19.
Penerapan mikro lockdown yang berlangsung selama tujuh hari di permukiman warga kedua RT sempat diperpanjang menjadi 14 hari karena lambatnya penurunan kasus aktif Covid-19.