Antisipasi Virus Corona di DKI

60 WNA Terjaring Razia PPKM Darurat saat Berkerumun di Kelapa Gading, 43 Orang Tak Punya Paspor

Sebanyak 81 orang diamankan dalam razia PPKM Darurat di Authentic Restaurant and Launge di Kelapa Gading. Hanya 17 orang dari 60 WNA yang punya KITAS

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Puluhan WNA yang diamankan aparat Polres Metro Jakarta Utara karena melanggar PPKM Darurat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebanyak 81 orang diamankan dalam razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Authentic Restaurant and Launge di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari 81 orang tersebut, 60 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA), termasuk dari Nigeria.

TONTON JUGA

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hanya 17 orang dari 60 WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan paspor.

"Dari 60 warga negara asing, 17 yang memiliki KITAS dan paspor. 43 orang sama sekali nggak ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021).

Saat ini, jelas Yusri, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dan pihak imigrasi.

Puluhan WNA yang diamankan aparat Polres Metro Jakarta Utara karena melanggar PPKM Darurat.
Puluhan WNA yang diamankan aparat Polres Metro Jakarta Utara karena melanggar PPKM Darurat. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Kami koordinasi dengan imigrasi, kita sebarkan ke imigrasi apakah ada masalah lain terkait 60 orang ini. Bahkan kami juga koordinasi dengan Mabes Polri, dalam hal ini Divhubinter," ujar dia.

Yusri merincikan, sebanyak 60 dari 81 orang yang diamankan merupakan WNA.

Baca juga: Covid-19 Belum Kunjung Turun, Penampakan Antrean Panjang Warga Berburu Vitamin di Apotek Pamulang

Polisi kemudian melakukan tes Covid-19 dengan metode swab antigen dan PCR.

"3 WNA ini positif (Covid-19), dan ada satu orang kasir juga positif. Jadi total ada 4 orang yang kita temukan positif di situ," ungkap dia.

Keempat orang yang dinyatakan positif Covid-19 itu kini menjalani isolasi mandiri di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

"Ada beberapa kita jadikan tersangka, masih kita proses. Kita kenakan di UU Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit," ujar Yusri.

Para tersangka terancam hukuman kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu, Authentic Restaurant and Launge, Kelapa Gading ditutup sementara hingga masa PPKM darurat berakhir.

Baca juga: Viral Gelar Hajatan, Lurah di Depok Mengaku Jaga Prokes Tumpuk Ratusan Kursi di Rumah Tetangga

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved