Antisipasi Virus Corona di DKI
60 WNA Terjaring Razia PPKM Darurat saat Berkerumun di Kelapa Gading, 43 Orang Tak Punya Paspor
Sebanyak 81 orang diamankan dalam razia PPKM Darurat di Authentic Restaurant and Launge di Kelapa Gading. Hanya 17 orang dari 60 WNA yang punya KITAS
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebanyak 81 orang diamankan dalam razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Authentic Restaurant and Launge di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari 81 orang tersebut, 60 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA), termasuk dari Nigeria.
TONTON JUGA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hanya 17 orang dari 60 WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan paspor.
"Dari 60 warga negara asing, 17 yang memiliki KITAS dan paspor. 43 orang sama sekali nggak ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021).
Saat ini, jelas Yusri, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dan pihak imigrasi.

"Kami koordinasi dengan imigrasi, kita sebarkan ke imigrasi apakah ada masalah lain terkait 60 orang ini. Bahkan kami juga koordinasi dengan Mabes Polri, dalam hal ini Divhubinter," ujar dia.
Yusri merincikan, sebanyak 60 dari 81 orang yang diamankan merupakan WNA.
Baca juga: Covid-19 Belum Kunjung Turun, Penampakan Antrean Panjang Warga Berburu Vitamin di Apotek Pamulang
Polisi kemudian melakukan tes Covid-19 dengan metode swab antigen dan PCR.
"3 WNA ini positif (Covid-19), dan ada satu orang kasir juga positif. Jadi total ada 4 orang yang kita temukan positif di situ," ungkap dia.
Keempat orang yang dinyatakan positif Covid-19 itu kini menjalani isolasi mandiri di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
"Ada beberapa kita jadikan tersangka, masih kita proses. Kita kenakan di UU Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit," ujar Yusri.
Para tersangka terancam hukuman kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, Authentic Restaurant and Launge, Kelapa Gading ditutup sementara hingga masa PPKM darurat berakhir.
Baca juga: Viral Gelar Hajatan, Lurah di Depok Mengaku Jaga Prokes Tumpuk Ratusan Kursi di Rumah Tetangga