Antisipasi Virus Corona di DKI
Berikut Daftar Pekerja yang Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat
Pemprov DKI Jakarta wajibkan pekerja yang diizinkan bekerja di luar untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.
Editor:
Erik Sinaga

Istimewa
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja
TRIBUNJAKARTA.COM- Mulai Senin 5 Juli 2021, Pemprov DKI Jakarta wajibkan pekerja yang diizinkan bekerja di luar untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.
Berlakunya STRP ini mulai 5 - 20 Juli 2021.
Surat ini berlaku untuk semua warga yang tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Berikut ini daftar pekerja yang wajib punya STRP
1. Pekerja sektor essensial
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penanganan karantina Covid
- Industrial orientasi eskpor
Baca juga: Macet Hingga 3 Kilometer, Warga Adu Mulut dengan Petugas di Pos Penyekatan Pasar Rebo
2. Pekerja sektor kritikal
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan