Antisipasi Virus Corona di DKI

Berikut Daftar Pekerja yang Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat

Pemprov DKI Jakarta wajibkan pekerja yang diizinkan bekerja di luar untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.

Editor: Erik Sinaga
zoom-inlihat foto Berikut Daftar Pekerja yang Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat
Istimewa
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja

TRIBUNJAKARTA.COM- Mulai Senin 5 Juli 2021, Pemprov DKI Jakarta wajibkan pekerja yang diizinkan bekerja di luar untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.

Berlakunya STRP ini mulai 5 - 20 Juli 2021.

Surat ini berlaku untuk semua warga yang tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Berikut ini daftar pekerja yang wajib punya STRP

1. Pekerja sektor essensial

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan

- Pasar modal

- Sistem pembayaran

- Perhotelan non penanganan karantina Covid

- Industrial orientasi eskpor

Baca juga: Macet Hingga 3 Kilometer, Warga Adu Mulut dengan Petugas di Pos Penyekatan Pasar Rebo

2. Pekerja sektor kritikal

- Energi

- Kesehatan

- Keamanan

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved