PT KAI Wajibkan Penumpang Kereta Jarak Jauh Punya Sertifikat Vaksin

PT Kereta Api Indonesia mewajibkan para calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh yang ingin melakukan perjalanan

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Para penumpang kereta api sedang berada di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (3/1/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan para calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh yang ingin melakukan perjalanan, harus memiliki dokumen vaksinasi dalam bentuk kartu atau sertifikat elektronik minimal dosis pertama.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, selain bukti vaksin calon penumpang juga diwajibkan untuk menunjukan hasil tes negatif tes RT-PCR maskimal 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

PT KAI juga membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA jarak jauh yang belum menerima vaksin Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai 3 Juli 2021.

"Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB," ucap Eva dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Jam Operasional Transjakarta Berubah Selama PPKM Darurat

Menurutnya, untuk calon penumpang yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di Stasiun maka kegiatan dilakukan selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan.

Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun:

1.Berusia di atas 18 tahun.

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama.

Baca juga: Buntut Ulahnya Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Oknum Lurah di Depok Hari Ini Bakal Diperiksa

3.Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku.

4.Memiliki KTP adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin.

5.Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.

Baca juga: Buntut Ulahnya Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Oknum Lurah di Depok Hari Ini Bakal Diperiksa

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat

Ia juga menjelaskan, untuk calon penumpang dengan kepentingan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA jarak jauh.

"Tetapi harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku," ucap Eva.

Kemudian, untuk penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

Penulis: Hari Darmawan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved