Antisipasi Virus Corona di DKI
WNA Ngongkrong dan Mabuk-mabukan di Kafe Otentik Kelapa Gading, Empat Orang Positif Covid-19
Sedikitnya empat dari 81 orang yang diamankan polisi dari Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021)
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
PB ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, AS (43), yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pasangan suami istri tersebut merupakan pemilik Kafe Otentik alias tempat terjadinya kerumunan.
"Tim melakukan proses penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr. PB (WNA) dan saudari AS sebagai pemilik kafe tersebut, mereka adalah suami istri," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).
Polisi menjerat pasangan suami istri tersebut dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Hasil pemeriksaan, kerumunan terjadi pada Minggu dini hari lalu atas undangan dari PB dan AS.
Dengan niat mencari keuntungan, mereka mengundang komunitas WNA untuk meramaikan Kafe Otentik tanpa mengindahkan PPKM Darurat yang tengah diterapkan 3-20 Juli 2021 ini.
"Dua tersangka ini mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," kata Nasriadi.
Baca juga: Gerebek Kerumunan WNA di Kafe Kelapa Gading, Polisi Amankan 81 Orang yang Langgar PPKM Darurat
Baca juga: Patroli PPKM Darurat, Polres Jakut Gerebek Kerumunan WNA di Kafe Otentik Kelapa Gading
Total yang diamankan dalam penggerebekan Minggu dini hari sebanyak 81 orang.
Kerumunan ini terdiri dari 58 pengunjung WNA, 12 pengunjung WNI, serta 11 karyawan kafe.
"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ucap Nasriadi.
Baik PB dan AS serta para pengunjung kemudian juga disangkakan melanggar pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
Berdasarkan undang-undang tersebut para pelanggar PPKM Darurat ini terancam hukuman 1 tahun. (*)
Diberikan Mulai 24 Januari, Cek di Sini Lokasi Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua |
![]() |
---|
Wali Kota Tangerang Berharap Ekonomi di Wilayahnya Membaik Pasca-PPKM Dicabut |
![]() |
---|
Melonjak di China, Kini 2 Kasus Covid-19 Varian BF.7 Ditemukan di Jakarta |
![]() |
---|
Meski Dapat Lampu Hijau BPOM, Dinkes DKI Belum Berani Berikan Vaksin Pfizer untuk Anak Usia 6 Bulan |
![]() |
---|
RSDC Wisma Atlet Ditutup Bertahap Mulai 31 Desember, Rumah Sakit di DKI Tetap Terima Pasien Covid-19 |
![]() |
---|