Cerita Kriminal
Akhir Kisah Pria Bejat Rudapaksa Putrinya Bertahun-tahun, Vonis Kebiri Kimia dan 20 Tahun Penjara
Pria berinisial AS akhirnya menerima hukuman 20 tahun penjara dan kebiri kimia selama dua tahun akibat perbuatan bejatnya. Ia merudapaksa dua putrinya
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Oknum PNS tersebut melakukannya sejak si sulung berusia 11 tahun.
Perbuatan As terbongkar setelah S yang sudah tak tahan lagi dengan kelakuan ayahnya mengadu kepada ibunya yang diketahui telah menikah lagi dan tinggal terpisah dari mereka.
Tak hanya AS, kedua gadis belia itu juga rupanya digauli oleh tetangga mereka, seorang oknum marbot masjid berinisial SR.
Baca juga: Belasan Bocah Laki-laki Jadi Korban Rudapaksa, Terungkap Pelaku Keranjingan Film Dewasa Sesama Jenis
Peristiwa Lain
Sudah Menikah 3 Kali, Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri

Meski sudah menikah sampai tiga kali tak membuat seorang pria berinisial STR (53) merasa puas dalam urusan seksualnya.
Bahkan, salah seorang anak tirinya yang masih di bawah umur juga sampai menjadi korban rudapaksa olehnya.
Parahnya, aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak dua tahun lalu ketika anak tirinya itu masih berusia 14 tahun.
Kini akibat perbuatannya, anak tirinya itu harus berbadan dua.
Hal itu pula yang membuat ulah pelaku terungkap hingga akhirnya meringkuk di penjara.
Adapun korban selama dua tahun ini tak berani bersuara karena selalu diancam oleh ayah tirinya agar tak menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis menerangkan, korban ini adalah putri dari istri ke tiganya.
Warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara ini memang sudah menikah sebanyak 3 kali.
"Korban merupakan anak tiri tersangka," ujar Ikhwan saat merilis kasus tersebut, Kamis (1/7/2021).
Dijelaskan kapolres, selama dua tahun merudapaksa anak tirinya, pelaku selalu beraksi pada malam hari.
Baca juga: 4 Tahun Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Usai Cerai dari Istri, Polisi: Kejadian Ini Sangat Tragis