Cerita Kriminal

Akhir Kisah Pria Bejat Rudapaksa Putrinya Bertahun-tahun, Vonis Kebiri Kimia dan 20 Tahun Penjara

Pria berinisial AS akhirnya menerima hukuman 20 tahun penjara dan kebiri kimia selama dua tahun akibat perbuatan bejatnya. Ia merudapaksa dua putrinya

Tribunnews.com
Ilustrasi rudapaksa. Pria berinisial AS akhirnya menerima hukuman 20 tahun penjara dan kebiri kimia selama dua tahun akibat perbuatan bejatnya. 

Oknum PNS tersebut melakukannya sejak si sulung berusia 11 tahun.

Perbuatan As terbongkar setelah S yang sudah tak tahan lagi dengan kelakuan ayahnya mengadu kepada ibunya yang diketahui telah menikah lagi dan tinggal terpisah dari mereka.

Tak hanya AS, kedua gadis belia itu juga rupanya digauli oleh tetangga mereka, seorang oknum marbot masjid berinisial SR.

Baca juga: Belasan Bocah Laki-laki Jadi Korban Rudapaksa, Terungkap Pelaku Keranjingan Film Dewasa Sesama Jenis

Peristiwa Lain

Sudah Menikah 3 Kali, Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri

Kapolres Batubara memaparkan kasus kekesaran seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tirinya STR hingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi, Rabu(30/6/2021).
Kapolres Batubara memaparkan kasus kekesaran seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tirinya STR hingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi, Rabu(30/6/2021). (Tribun-medan.com/HO)

Meski sudah menikah sampai tiga kali tak membuat seorang pria berinisial STR (53) merasa puas dalam urusan seksualnya.

Bahkan, salah seorang anak tirinya yang masih di bawah umur juga sampai menjadi korban rudapaksa olehnya.

Parahnya, aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak dua tahun lalu ketika anak tirinya itu masih berusia 14 tahun.

Kini akibat perbuatannya, anak tirinya itu harus berbadan dua.

Hal itu pula yang membuat ulah pelaku terungkap hingga akhirnya meringkuk di penjara.

Adapun korban selama dua tahun ini tak berani bersuara karena selalu diancam oleh ayah tirinya agar tak menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis menerangkan, korban ini adalah putri dari istri ke tiganya.

Warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara ini memang sudah menikah sebanyak 3 kali.

"Korban merupakan anak tiri tersangka," ujar Ikhwan saat merilis kasus tersebut, Kamis (1/7/2021).

Dijelaskan kapolres, selama dua tahun merudapaksa anak tirinya, pelaku selalu beraksi pada malam hari.

Baca juga: 4 Tahun Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Usai Cerai dari Istri, Polisi: Kejadian Ini Sangat Tragis

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved