Dapat Ganja dari Opung di Medan, 2 Bandar yang Ditangkap di Jonggol Raup Untung Rp 40 Juta

2 bandar ganja yang ditangkap di Jonggol, Jawa Barat, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang disebut Opung, asal Medan

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Dua bandar ganja asal Jonggol yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara, BA dan SR. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - BA dan SR, dua bandar ganja yang ditangkap di Jonggol, Jawa Barat, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang disebut Opung, asal Medan, Sumatera Utara.

Dari pengakuan SR, mereka mendapatkan keuntungan Rp 40 juta hasil mengedarkan ganja tersebut.

TONTON JUGA

"Kami dibayar pak, Rp 40 juta, bagi dua sama BA," kata SR di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/7/2021).

Kedua bandar ganja ini juga dibekali kendaraan operasional dari bandar besar Opung tersebut.

Satu unit Daihatsu Xenia hitam diberikan oleh Opung supaya BA dan SR mulus mengedarkan ganja di sekitaran Jawa Barat.

Konferensi pers penangkapan 52,9 kilogram yang dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (5/7/2021).
Konferensi pers penangkapan 52,9 kilogram yang dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (5/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Mengedarkannya ke daerah-daerah Jawa aja. Pengiriman pakai mobil Xenia hitam, berdua. Mobilnya disediakan sama Opung," ucap SR.

Keduanya menyasar konsumen hingga ke wilayah Depok, Tangerang, dan kota-kota satelit lainnya.

Baca juga: Bantu Warga, PPSU Kelurahan Kayu Putih Buat Peti Jenazah Sendiri: Kasih Gratis Untuk Penderita Covid

Setiap kali transaksi, BA dan SR menjual paket ganja yang dibungkus lakban cokelat seberat 1 kilogram.

"Per kotak itu (1 kilogram) Rp 4,5 juta. Duitnya setor pake ATM, ada rekening," ucap SR.

Polisi menangkap BA dan SR dari kontrakan mereka di wilayah Jonggol, Jawa Barat, Senin (28/6/2021) lalu.

TONTON JUGA

Dari kontrakan itu, polisi menyita total barang bukti ganja seberat 52,9 kilogram.

"50 paket dibungkus dengan lakban coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 49,2 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved