Antisipasi Virus Corona di DKI

Manfaatkan Kepanikan Warga, Pedagang di Jalan Pramuka Jual Ivermectin Rp 475 Ribu

Polisi menangkap seorang pedagang obat berinisial R di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jalan Kebon, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/2/2021) pagi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menangkap seorang pedagang obat berinisial R di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

R ditangkap setelah menjual obat Ivermectin dengan harga Rp 475 ribu.

Padahal, harga normal Ivermectin adalah Rp 75 ribu per kotak.

"Nama tokonya SJ di Jalan Pramuka. Di situ ditemukan obat-obatan Ivermectin dijual dengan harga tinggi dari yang sudah ditetapkan Kemenkes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (6/7/2021).

Yusri mengungkapkan, R ditangkap pada Minggu (4/7/2021). Polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi penjualan obat Ivermectin.

"Diamankan si pemilik toko inisial R, sekarang masih dilakukan pendalaman," ujar dia.

Pemilik toko diduga menaikkan harga obat Ivermectin karena terjadi kepanikan di masyarakat terhadap pandemi Covid-19.

"Di lapangan karena kelangkaan dan panic buying masyarakat, harga ini Rp 475 ribu. Kenaikannya dari Rp 75 ribu sampai harga segitu," ungkap Yusri.

Saat ini, kepolisian masih menelusuri kemungkinan adanya pedagang lain yang melakukan perminan harga obat Ivermectin, termasuk penjualan online.

"Di media online (harga Ivermectin) lebih dari itu. Masih diselidiki termasuk penjualan online," tutur Yusri. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved