Antisipasi Virus Corona di DKI

Polisi Ungkap Alasan Pemilik Hotel di Jaksel Sediakan Layanan Spa Saat PPKM Darurat

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkapkan alasan hotel sediakan spa saat PPKM darurat

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Pemilik Hotel G2 dan terapis yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah membeberkan alasan pemilik Hotel G2 di kawasan Kebayoran Lama melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Hotel tersebut menyediakan layanan spa dan mempekerjakan belasan terapis.

"Yang jelas untuk mata pencaharian ya," kata Azis kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021) malam.

Menurut Azis, tidak ada alasan bagi pengelola Hotel G2 untuk tidak mengetahui adanya aturan PPKM darurat.

Ia mengungkapkan, pihak hotel sengaja mencuri kesempatan dengan menyediakan layanan spa bagi para tamu.

Baca juga: Hotel di Jaksel Sediakan Layanan Spa saat PPKM Darurat, 15 Terapis Digiring ke Kantor Polisi

"Kalau untuk situasi tidak mengetahui juga salah karena sudah 1,5 tahun kita menghadapi pandemi Covid-19 ini. Pasti ingin mencuri-curi lah aturan. Ini (spa) adalah salah satu usaha yang dilarang sejak awal pandemi Covid-19," ujar mantan Kapolres Metro Depok itu.

Azis mengungkapkan, pihaknya mengamankan pemilik hotel dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut.

"Kegiatan tersebut adalah kegiatan spa dan pijat yang dilaksanakan di Hotel G2," ungkap dia.

Baca juga: Daftar Hotel Berbayar Tempat Isolasi Mandiri OTG Covid-19 di Jakarta

"Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," tambahnya.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Daftar Hotel Berbayar Tempat Isolasi Mandiri OTG Covid-19 di Jakarta

"Kemudian kita kenakan juga Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta," tutur Azis.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved